Brindonews.com






Beranda News Burhan : Pemekaran Kelurahan Tongole Sesuai Permendagri

Burhan : Pemekaran Kelurahan Tongole Sesuai Permendagri





Foto : Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman

TERNATE, BRINDOnews.com – Upaya Pemerintah Kota Ternate untuk
memekarkan Tongole menjadi Kelurahan sudah sesuai dengan peratutan Kementerian
Dalam Negeri (Permendagri).

“ Pembentukan
(pemekaran) Kelurahan Tongole merupakan sebuah terobosan Pemerintah Kota Ternate
yang sejalan dengan aspirasi masyarakat Tongole ,” ungkap Wali Kota Ternate
Burhan Abdurahman kepada wartawan usai rapat Paripurna, Senin (15/1/2018).

Burhaan
menyebutkan, pemekaran Kelurahan Tongole sebagai bentuk upaya untuk
meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentan kendali
urusan pemerintahan, sehingga dapat efektif dan efisien bagi masyarakat. “
Kelurahan Tongole menurut pemerintah sudah sesuai dengan yang isyaratkan dalam
Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan, penghapusan dan
penggabungan kelurahan yakni jumlah pendduduk, luas wilayah, bagian wilayah
kerja serta sarana prasarana ,” jelasnya.





Menurutnya,
secara factual jumlah Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Tongole sebanyak 255 KK
dengan rincian jumlah penduduk kurang lebih 1.205 jiwa yang dirincikan kurang
kebih 7 (tujuh) kilo meter persegi (KM2) serta ditopang dengan
sarana dan prasarana yang dianggap memenuhi isyarat dalam Permendagri  tersebut. Kelurahan Tongole bisa dikatakan
layak untuk dimekarkan. “ Apa yang menjadi syarat dalam Permendagri, menurut
pemkot telah memenuhi syarat ,” aku Burhan.

Hal yang
sama dikatakan ketua DPRD Kota Ternate, Merlisa Marsaoly, untuk menindak
lanjuti aspirasi masyarakat Tongole, Komisi III telah melakukan berbagai proses
tahapan, baik itu pertemuan secara langsung dengan masyarakat maupun dalam pembahasan
rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah.





Komisi
III DPRD juga sduah mengkaji yuridis sebagaimana diisyaratkan dalam Permendagri
Nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan.
“ Upaya-upaya yang dimaksud sudah dilakukan Komisi III, DPRD tetap mendorong
sebagaimana diamanatkan pasal 35  huruf
(a) Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang pembentukan perancangan
perundang-undngan ,” ucapnya, katanya (emis/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan