Brindonews.com






Beranda Daerah BPN Tegaskan Lahan di Mangga Dua Masih Berstatus Tanah Milik Negara

BPN Tegaskan Lahan di Mangga Dua Masih Berstatus Tanah Milik Negara

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Kota Ternate, Rio Kurniawan

TERNATE, BRN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate memastikan status lahan di Mangga Dua Siantan, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ini berstatus tanah milik negara.

Bukan hanya itu, status lahan tersebut yang direncanakan bakal dibangun gudang modern oleh pihak pengembang yakni PT. Indo Alam Raya Lestari milik pengusaha Budi Liem itu hingga saat ini statusnya belum jelas.





Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Kota Ternate, Rio Kurniawan menyatakan, status lahan di Kelurahan Mangga Dua Siantan yang belum diketahui statusnya itu, lantaran belum ada pengajuan secara resmi oleh Pemkot Ternate dalam menerbitkan sertifikat dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL).

Penertiban sertifikat lahan berstatus HPL sendiri menurut Rio, tentunya tidak gampang, sebab untuk penertiban izin HPL harus melalui Kementrian Pertanahan, setelah itu nanti ditindaklanjuti oleh BPN dan menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan berstatus HPL.

Rio mengakui, terkait status lahan di Mangga Dua, yang sempat menuai polemik hingga berujung aksi unjuk rasa pemalangan jalan oleh warga, tentunya membutuhkan izin dari Pemkot Ternate selaku pemegang wilayah. Dimana, BPN sendiri bahkan belum menerima pengajuan ataupun dokumen yang diajukan oleh Pemkot ataupun pihak pengembang untuk diterbitkan sertifikat.





“Jadi pemegang wilayah itu berada di Pemkot. Kita hanya sebatas penerbitan sertifikat. Otomatis harus kembali lagi ke Pemkot, apakah hanya sebatas izin reklamasi saja, atau berupa HPL. Namun sejauh ini kami belum menerima pengajuan dari Pemkot dalam bentuk permohonan ,”ujar Rio, Selasa 16 November 2021.

Terkait status lahan tersebut lanjut Rio, sebelumnya diundang oleh DPRD Kota Ternate. Dimana, kehadiran BPN hanya sebatas memberikan pendapat. Sedangkan untuk persyaratan dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan diantaranya surat permohonan, kemudian izin-izin dalam melakukan reklamasi, hingga surat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.

“Untuk HPL nantinya ditandatangani melalui Kementrian. Soal kerja sama dengan siapa saja itu haknya Pemkot. BPN hanya sebatas melegalkan kepemilikan tanah saja. Soal sengketa lahan yang belum ada sertifikat maka belum masuk ranahnya BPN,”pungkasnya.





Ditanya soal batasan HPL, Rio bilang, terkait batasan HPL tidak ada batas waktu. Batas waktu itu ada ketika sudah mempunyai hak pakai bangunan.(ves)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan