DPW Barikade 98 Soroti Peresmian Tambang Rakyat di Lahan NHM
Ilustrasi. |
TERNATE, BRN – DPW Barikade 98 Provinsi Maluku Utara menyoroti
aktivitas tambang rakyat Donga Gosowong di Desa Tabobo, Kecamatan Malifut,
Halmahera Utara. Menurut mereka, penambangan di atas wilayah IUP PT. NHM itu illegal.
Ketua DPW Barikade
98 Maluku Utara, Rafiq Kailul mengatakan persemian tambang rakyat di lokasi eksplorasi
PT. NHM itu tidak mestinya dilakukan.
“Harusnya pihak
perusahaan buka lahan baru dengan izin baru tambang rakyat, sehingga aktivitas tambang
ini tidak ilegal. Kenapa demikian, pertambangan rakyat merupakan kegiatan
berizin dan dilengkapi dokumen resmi, bukan beroparsi di atas izin PT. NHM. Tambang
rakyat memiliki izin tersendiri, itu sebabnya kami anggap ini illegal,” kata
Rafiq dalam release yang diterima
brindonews.com, Senin 15 November.
Rafiq menerangkan, ketentuan tambang
rakyat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Keputusan ini
menegaskan izin pertambangan rakyat di wilayah pertambangan rakyat ditetapkan
oleh pemerintah.
“Penetapan dilakukan setelah diusulkan
oleh pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi juga harus memastikan adanya
potensi cadangan di wilayah tersebut. Dan paling penting adalah dokumen kajian
lingkungan hidup strategis atau KLHS, dan dokumen pengelolaan pertambangan
rakyat tidak bisa diabaikan. Dokumen-dokumen seperti seperti wilayah kajian,
identifikasi perumusan issue
pembangunan berkelanjutan dan identifikasi materi muatan, kebijakan rencana dan
program, serta perumusan alternatif dan rekomendasi menjadi keharusan,”
ucapnya.
Pihak perusahaan belum memberikan penjelasan
menyangkut hal ini. Humas PT. NHM, Ramdani dikonfirmasi melalui WhatsApp Senin
kemarin tidak merespon. Hingga Selasa, 16 November, perseroan milik Haji Robert
itu belum membalas kenfirmasi. (red)