Praktisi Hukum Minta PJ Gubernur Malut Tindaklanjuti Perintah Mendagri
TERNATE, BRN – Pasca dilantiknya Samsuddin A. Kadir sebagai penjabat (PJ) Gubernur Malut, tugas pertamanya adalah segera menindaklanjuti perintah Kemendagri untuk mengembalikan beberapa pejabat tinggi yang dinonaktifkan oleh mantan Plt Gubenur M Al Yasin Ali.
Perintah Kemendagri ini tertuang dalam Surat Nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA Tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur yang ditandatangi oleh Plh Dirjen Otda Kemendagri, Suhajar Diantoro pada 2 April 2024.
Tidak sampai disitu, pejabat eselon III dan IV yang diganti pada 18 Januari dan 1-2 Ferburari lalu juga harus dikembalikan sesuai permintaan permintaan KASN.
Hal ini disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Mei.
Menurutnya, pengembalian beberapa pejabat tersebut bersifat wajib karena menyalahi prosedur pengangkatanya. Di dalam administrasi negara, jabatan itu sah manakala mekanismenya sah menurut hukum bukan menurut pejabat.
Kata Kadir, langkah pertama dari Pj gubernur adalah mengembalikan dulu rekomendasi dari KSN, BKN dan Kemedagri untuk mengembalikan beberapa pejabat tinggi dan sejumlah pejabat eselon III, dan IV yang sebelum dinonjob plt Gubernur M Al Yasin Ali.
“Wajib dikembalikan ke tempat semula karena pengangkatan saat itu beberapa pejabat oleh Plt Gubernur saat itu cacat prosedur jadi wajib bagi penjabat gubernur yang ditugaskan Mendagri menindaklanjutinya, ” ucapnya.
Lanjut Kadir, sebelum dikembalikan, Inspektoral Jendral akan melakukan audit masa jabatan gubernur yang ada saat ini.
Di samping itu, inspektorat provinsi juga akan melakukan audit terhadap pejabat-pejabat yang bertugas tanpa dasar itu, guna mengantisipasi jangan sampai kerugian yang ditimbulkan pejabat tersebut dapat ditanggung oleh pejabat yang dikembalikan nanti.
“Pasti berisiko hukum karena anggaran itu sudah digunakan dalam jabatannya. Melakukan perjalanan dinas atau menjalankan proyek dan seterusnya itu pasti secara hukum, ” pungkasnya.
“Paling sederhana risiko pertama adalah mereka dituntut melakukan pengembalian terhadap seluruh anggaran yang digunakan, jika tidak, maka beresiko pidana, ” tandasnya. (mbg)