Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye BPK Temukan 16 Penerima Hibah Tak Berbadan Hukum

BPK Temukan 16 Penerima Hibah Tak Berbadan Hukum

Ilustrasi pemeriksaan administrasi.


HALTIM, BRN
– Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK Perwakilan Maluku
Utara menemukan masalah penerima dana hibah. Terdapat 16 penerima hibah
diketahui tidak memiliki badan hukum.





Temuan ini sesuai
laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 7.A/LHP/XIX.TER/05/2022.
BPK menyebutkan penerima dana hibah tahun 2021 di Halmahera Timur belum sesuai
ketentuan.



Hasil pemeriksaan
BPK disebutkan terdapat 16 dari 64 penerima hibah organisasi kemasyarakatan
yang belum melampirkan bukti badan hukum Indonesia.





Bendahara
Pengeluaran BPKAD Halmahera Timur Saifudin Bakar membenarkan temuan dimaksud.
Menurutnya, temuan administrasi 16 organisasi kemasyarakatan penerima tersebut telah
diselesaikan.

“Jadi terkait temuan
administrasi oleh BPK tersebut hanya temuan kurangnya surat administrasi kemenkumham
yang tidak dimasukkan 16 organisasi. 16 ormas tersebut sudah melampirkan surat kemenkumham
sehingga masalah tersebut telah selesai,” katanya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Saiful menyarankan
agar organisasi ataupun LSM penerima hibah harus melengkapi administrasi sebagaimana
diatur dalam ketentuan dan dilampirkan saat permohonan proposal.





“Tahun 2022 kami
melakukan penegasan terhadap ormas dan LSM yang mengajukan penerimaan dana
hibah. Akan dipertegas apabila tidak melengkapi administrasi yang diisyaratkan.
Kalau tidak maka akan tidak diberikan,” terangnya.

Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Halmahera Timur, Talha Malaka mengaku belum
mengetahui 16 penerima hiba tidak berbadan hukum.

“Tahun 2021 kami
tidak tahu bahwa ada organisasi penerima hibah dari yang belum melampirkan
bukti telah berbadan hukum Indonesia,”ucapnya.







Ormas dan LSM
penerima hibah harus berbadan hukum. Terutama kelengkapan administrasi seperti
AD/ART, badan pengurus, NPWP dan administrasi pendukung lainnya. Kalau tidak
memiliki administrasi maka ormas ataupun LSM tersebut bisa dikatakan ilegal.

“Dan kami telah
menyampaikan kepada bupati terkait dengan setiap organisasi yang mengajukan
permintaan dana hibah harus ke kesbanpol. Ini sehingga kepala kasbanpol memverifikasi
kelengkapan dokumen secara legal formal,” sebutnya. (mal/red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan