Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Anggota Parpol di Halmahera Timur Lolos Administrasi PPS Pemilu

Anggota Parpol di Halmahera Timur Lolos Administrasi PPS Pemilu

Kotak suara pemilu.


HALTIM, BRN
Bawaslu Kabupaten
Halmahera Timur
menemukan ada yang tidak beres dalam seleksi Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.





Lembaga
pengawas pemilihan umum ini mendapat delapan nama calon PPS tercatat sebagai
anggota partai politik. Anehnya, kedelapan orang yang terkaver dalam sistem
informasi partai politik ini justru lolos verifikasi administrasi oleh KPU
setempat.



Ketua
Bawaslu Halmahera Timur, Suratman Kadir menyatakan, delapan pendaftar PPS tersebut
diketahui terkonfirmasi sebagai anggota partai setelah pihaknya mengkroscek Sipol
KPU RI. Dari hasil pengumuman administrasi, mekera dinyatakan lulus berkas.





“Setelah
dicroscek nama-nama yang lulus berkas, kami temukan delapan orang sebagai
anggota partai politik. Nama mereka tercatut dalam Sipol. Mereka masing-masing
berasal dari Kecamtan Wasile Utara, Wasile Tengah dan Wasile Timur,” katanya,
Sabtu, 7 Januari 2022.

Suratman
kemudian meminta KPU Halmhera Timur membatalkan delapan nama dimaksud. Ini
untuk menjaga netralitas dan citra penyelengara.

“Kami
minta KPU tidak merekrut anggota PPS yang masuk kepengurusan partai politik.
Ini demi menjaga pelaksanaan pemilu yang jujur, transparan dan akuntabel,”
tegasnya.





Ketua
KPU Halmahera Timur, Mamat Jalil mengaku pihaknya tak hanya menemukan delapan
orang versi temuan Bawaslu. Tercatat ada 37 pendaftar PPS dari partai politik
yang terdaftar dalam Sipol KPU.




Kendati
begitu, Mamat mengklaim tidak ada masalah lagi. Sebab, ke-37 orang ini sudah
membuat surat pernyatan tertulis dan mengklarifikasi kalau mereka bukan anggota
atau pengurus partai politik manapun.





“Kami temukan
sekitar 37 orang pendaftar calon PPS yang nama mereka di Sipol. Karena
mekanisme pendaftaran melalui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc SIAKBA yang terintegrasi dengan Sipol,
sehingga pendaftar yang tergabung sebagai anggota partai politik bisa terdeteksi.
Surat pernyataan tersebut akan jadi bahan dasar untuk melakukan seleksi berkas
administrasi lebih lanjut,” sambungnya.

Mamat
menegaskan, tak ada celah untuk mempertimbangkan bagi pendaftar apabila benar
ditemukan secara administrasi sebagai pengurus partai politik. Apalagi nama
mereka ditemukan dalam surat keputusan atau SK pengurus partai politik.

“Nanti
kami verifikasi kembali ditahap berikut untuk benar-benar memperketat. Kalau
ditemukan yang bersangkutan sebagai anggota partai politik dan nama mereka
ditemukan dalam SK partai maka berpotensi kami gugurkan. Berbeda kalau nama
mereka hanya di catut dalam Sipol. Kalau hanya dicatut mereka bisa buat surat
pernyataan. Bermasalah kalau nama mereka masuk sebagai anggota partai politik
yang di SK-kan,” jelasyna.
(mal/brn)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan