Brindonews.com
Beranda Opini Judi Online: Penyakit yang Tak Kunjung Sembuh

Judi Online: Penyakit yang Tak Kunjung Sembuh

Kinanthi Aisyah Fiilail Armadhana.

Penulis
merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang





 

Dewasa ini, di
era 5.0 yang mana mayoritas masyarakat kerap menggunakan alat canggih (gadget)
hampir dalam berbagai hal. Mulai dari komunikasi jarak jauh, hingga pembelian
jarak jauh
(belanja online). Tak lepas daripada itu, suatu kejahatan juga masuk didalamnya seperti
perjudian.





Keamanan dalam membatasi
pengguna gadget tentunya sudah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika (KOMINFO), dibuktikan dengan adanya trouble server atau
tidak dapat di aksesnya aplikasi atau situs perjudian tersebut. Akan tetapi hal
tersebut tidak juga efektif dalam menanggulangi kasus tersebut karena pada
dasarnya pusat pengendalian aplikasi dan situs judi online tersebut berada di
luar negeri.



Masyarakat Indonesia memang
tidak bisa mengakses sebuah aplikasi atau situs yang dibatasi atau tidak diberi
izin oleh KOMINFO. Akan tetapi banyak cara untuk menembus batas tersebut  salah satunya dengan memakai
Virtual Private Network
(VPN), yakni
Sebuah
cara aman untuk mengakses local area network yang berada pada jangkauan
tertentu
seperti luar negeri, dengan menggunakan internet atau
jaringan umum lainnya untuk melakukan transmisi data paket secara pribadi.
Tentunya,
hal tersebut malah memudahkan masyarakat dalam penggunaan aplikasi atau situs
judi online.





Perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan
dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan
Negara. Oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan perjudian,
membatasinya sampai lingkungan sekecilkecilnya, untuk akhirnya menuju
kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu penyebab maraknya judi online di Indonesia
adalah adanya pandemi covid-19 yang menimbulkan masyarakat tidak bisa
beraktivitas di
luar rumah. Dan hal tersebut
menjadikan masyarakat merasa jenuh, serta pendapatan pekerjaan mereka berkurang
bahkan hingga habis. Maka dari itu, masyarakat kerap memanfaatkan judi online
sebagai lahan pendapatan mereka yang lumayan banyak.

Pengamat
sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, mengatakan pandemi Covid-19
yang menghancurkan banyak perekonomian keluarga menjadi faktor utama mengapa
banyak orang terjebak pada judi online. Judi online, kata Devie, seakan
memberikan ‘jalan alternatif’ kepada masyarakat yang ingin mendapatkan tambahan
pendapatan (bbc.com, 7 Januari 2023).







Selain itu, ada beberapa dampak yang dialami oleh
pengguna judi online
. Misalnya krisis ekonomi. Ini
bisa saja terjadi
akibat kalah berjudi yang
berimplikasi pada “kecanduan” yang bisa saja merangsan keinginan untuk terus
ber
judi.Dilansir dari halodoc.com, kecanduan judi online memiliki banyak dampaknegatif,
baik psikologis, fisik, maupun sosial. Dari sisi psikologis, orang yang
mengalami kecanduan judi online dapat mengalami beberapa hal seperti depresi,
stress, perasaan putus asa, tidak berdaya, bahkan bisa mencelakai diri sendiri
dan orang lain.
 

Dampak berikutnya yaitu terganggunya kesehatan mental. ,
tak hanya sebuah krisis ekonomi, kekalahan dalam permainan judi online juga
menyebabkan kesehatan mental seseorang
terganggu
. Seperti Gambling Disorder. Hal
ini
dapat membuat seseorang nekat melakukan apapun
untuk bisa berjudi dan mendapatkan keuntungan besar dengan waktu yang singkat.
Beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu menjual barang-barang yang ada
di rumah, dan melakukan tindak kriminal lainnya. Depresi bisa terjadi apabila seorang yang kecanduan berjudi online banyak
kehilangan taruhan alias kalah. Dengan begitu, memungkinan penjudi berutang
akibat gangguan emosional dan fisik yang parah. Efek samping selanjutnya adalah
kecemasan yang berlebihan (halodoc.com, 7 Januari 2023).







Bahaya judi online lainnya yakni memengaruhi
seseorang untuk melakukan tindakan kriminal
. Adanya krisis
ekonomi yang berkelanjutan, besar kemungkinan seseorang menghalalkan segala
cara untuk mendapatkan uang, salah satunya adalah mencuri, merampok dan lain
sebagainya
. Penyalahgunaan data pribadi, yang mana tidak dapat
dipungkiri bahwa data yang kita masukan ke jejaring sosial luar negeri dapat
disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.








Secara hukum, judi online termasuk salah satu
perbuatan t
indak pidana. Ini atur dalam Undang-undang Nomor 1
Tahun 2023 / KUHP Baru
Pasal 334 dengan ancaman pidana 10
tahun penjara dan denda
Rp. 75 juta, dan Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal
27 ayat (2)
juncto
Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1 miliyar
rupiah.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwasanya judi online
yang sampai sekarang masih sering terjadi kerap disebabkan oleh kurangnya
keamanan di bidang teknologi informasi. Serta suatu gejala ekonomi yang juga
dapat menimbulkan seseorang dapat terjerumus dalam perjudian tersebut. Maka
dari itu, sebaiknya pemerintah segera menanggulangi kasus perjudian online ini
dengan mengetatkan pertahanan dan keamanan dibidang teknologi dan informatika
yang semakin berkembang setiap tahunnya
. Serta berusaha
agar perekonomian yang ada di Indonesia dapat berjalan dengan baik tanpa adanya
kemiskinan lagi.
(*)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan