Brindonews.com
Beranda Hukrim Demo Jilid III, Masa Aksi Pertanyakan Status Tersangka Vitalisa

Demo Jilid III, Masa Aksi Pertanyakan Status Tersangka Vitalisa

Foto Anak Sula saat demonstrasi di depan Ditreskrimsus Polda Malut. Nampak salah seorang masa aksi memegang sebuah atribut bertuliskan “KAPOLDA TELAH MENGOTORI ASPIRASI RAKYAT SULA”. 

TERNATE, BRN – Sejumlah masa
aksi yang mengatasnamakan Aliansi Anti Korupsi (Anak) Sula kembali
menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi peningkatan ruas jalan Manaf-Wainib,
Kepulauan Sula, Rabu (4/12). Dasar demonstrasi ini buntut dari lambatnya
penanganan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku
Utara (Ditreskrimsus Polda Malut).

Koordinator
aksi, Mursil Leko menyatakan, pekerjaan peningkatan ruas jalan Manaf-Wainib,
Kepulauan Sula memakan anggaran senilai 2,2 milyar rupiah. Pemenang tender hanya
merealisasi Rp1,4 milyar dan itu proresnya hanya penggusuan badan jalan. “Masih
ada dikisaran Rp1.485.082.797 diduga fiktif. Kasus ini sudah dilaporkan ke Subdit
III Ditreskrimsus Polda Malut pada Maret 2019 lalu, tapi hingga akhir tahun ini
progres sudah sampai dimana kami belum tahu. Kami menduga ada main mata antara
penyidik dan para oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.





“Nomor
laporan polisi tertanggal 4 Maret 2019 dengan nomor:
Li/02/III/2019/Ditreskrimsus Polda Malut,” kata Mursil menambahkan.

Ruas
jalan sepanjang 6,2 kilo meter itu menurut Mursil, dikerjakan secara swakelola
berdasarkan surat keputusan dengan nomor:760/11.a/KPTS/DPUPRKP-KS/III2018
tertanggal 2 Mei 2018. Kesepakatan anggaran dalam keputusan senilai Rp1.485.082.797
dan Vitalisa Ongirwalu ditunjuk
sebagai tim swakelola. “Padahal si Vitalisa
ini orang pihak kedua yang ikut menandatangani surat kontrak,” katanya.

Spanduk bertuliskan “copot jabatan kapolda jika tidak menuntaskan kasus Jalan Manaf-Wainib” dibentang di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Malut, Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.

Selain
alasan lambatnya penanganan, masa aksi menilai progres penanganan perkara
seolah tidak ada titik terang dan terkesan jalan ditempat. “Waktu kita lapor pada
Maret lalu, penyidik bilang sudah ada gelar perkara dan si
Vitalisa statusnya sebagai tersangka. Namun sampai sekarang tidak
titik terang,” kata Sahwan Sapsuha, salah satu orator saat diwawancarai usai demo.





Sahwan
mengatakan, maksud ketengan mereka yang ketiga kali ini meminta kejelasan
penyidik di Subdit III Ditreskrimsus Polda Malut. “Kami tetap kawal kasus ini,”
tandasnya, sembari menegaskan, aksi yang dilakukan Anak Sula tersebut tidak
bermuatan politik atau ditunggangi para elit politik.

Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Malut, Ajun Komisaris Besar
Polisi (AKBP) Adip Rojikan dikonfirmasi di ruang kerjanya tidak banyak berkomentar. Adip
mengatakan, menyangkut kasus tersebut masih ditangani penyidik terkait. “Kalau
soal itu konfirmasi saja kesana (
Ditreskrimsus Polda Malut),” katanya.

Direktur Reskrimsus Polda
Malut, AKBP Alfis Suhaili mengatakan, proses penanganan kasus tersebut  masih menunggu hasil audit investigasi dari
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut. “Penyidik sedang minta hasil
audit investigasi,” katanya.





Sekedar
diketahui, pekerjaan yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Kepulauan Sula ini sudah dilaporkan Markas Besar Polisi Republik
Indonesia (Mabes Polri). Dasar tembusan ini karena dinilai pananganan
perkaranya jalan ditempat. (brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan