Penyidik Kejari Halbar Periksa Kades Togoreba Selama 7 Jam
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) |
JAILOLO, BRN – Kepala Desa Togoreba Sungi Kecamatan Ibu Tabaru, Sefiyanto Tangono diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) selama 7 jam.
Menurut Penyidik Kejari Halbar, Fitrian saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Selasa (04/12/2019) mengatakan
Sefiyanto diperiksa dengan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Togoreba Sungi tahun 2017.
” Yang bersangkutan kami periksa untuk dimintai keterangan terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa, “.ungkapnya.
Sementara Kades Togorrba Sungi Sefiyanto Tangono usai keluar dari kantor Kejari Halbar saat diwawancarai mengatakan, dirinya di panggil oleh penyidik Kejari Halbar untuk dimintai keterangan terkait Dana Desa Togoreba Sungi pada tahun 2017.
” saya datang di kantor Kejaksaan Halbar sekitar Pukul 08:00 Wit sampai dengan pukul 03:00 sore Wit untuk diminta keterangan, “. Jelasnya.
Kata dia, Subtansi yang ditanyakan oleh penyidik kejaksaan mengenai temuan pengelolaan Dana Desa Togereba Sungi tahun anggaran 2017-2018 salah satunya adalah pengelolaan fisik jalan rawat beton dan juga penghijauan pot permanen yang diduga disalahgunakan.
” Yang namanya temuan itu pasti ada, dan temuan itu tidak serta merta masuk dalam kepentingan pribadi, ” Ujarnya.
Sekdar diketahui hasil pemeriksaan Inspektorat Halbar terdapat temuan kerugian Negara sebesar 200 juta sekian dari anggaran Dana Desa Tahun 2017 yang tidak mampu dipertanggungjawaban oleh Kepala Desa Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat.(Yadi/red)