Brindonews.com






Beranda Hukrim Hakim Tolak Praperadilan Atus Sandiang

Hakim Tolak Praperadilan Atus Sandiang

Kapolres Halbar AKBP Aditya Laksimada

JAILOLO, BRN – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Atus Sanding yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) aktif, menempuh jalur hukum lain (praperadilan).

Namun gugatan yang disampaikan oleh Atus Sanding, tidak membuahkan hasil, pasalnya semua gugatan yang disampaikan oleh yang bersangkutan ditolak sepenuhnya oleh Hakim tunggal Nithanel N Ndamanu.





Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Halbar AKBP. Aditya Laksimada melalui rilisnya kepada wartawan, Selasa (03/12/2019).

Menurut, upaya hukum yang dilakukan oleh Atus Sandiang lantaran merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, dan penetapan yang dilakukan terhadap penyidik tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada, sebagaimana yang tertuang dalam materi praperadilan.

Lanjutnya dia, pada sidang putusan yang digelar Selasa (03/12/2019) semua gugatan Atus ditolak dan menyatakan penyidik bekerja sesuai SOP.





Sekedar diketahui, Berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Anggota DPRD Halbar Aktif Atus Sandiang ini sudah diserahkan (tahap II) ke Jaksa Penuntut umum pada pekan kemarin. (Yadi/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan