Jurnalis di Maluku Utara Minta Kapolda Beri Sanksi Tegas Oknum Polisi yang Diduga Represif
TERNATE, BRN – Forum
pimpinan redaksi Provinsi Maluku Utara menuntut Kepala Kepolisian Daerah atau
Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Rikwanto memberikan sanksi tegas salah
satu oknum polisi yang diduga melakukan tindak represif terhadap wartawan saat
aksi jilid III penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, di depan Kantor Wali
Kota Ternate 20 Oktober 2020 kemarin.
Al Fajri
meminta polisi segera meninjaklanjuti kasus dugaan kekerasan dan intimidasi
oleh oknum polisi terhadap wartawan. Wartawan Harian Halmahera ini menyatakan,
sikap melarang jurnalis mengambil foto dan video salah satu masa aksi yang ditangkap
ketika demontrasi tolak omnibus law bentuk
mencedarai kemerdekaan dan kebebas pers serta melanggar UU Pers Nomor 40 tahun
1999.
“Kerja-kerja
(jurnalistik) itu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyebarkan
informasi. Ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,”
katanya saat menggelar aksi kecaman tindakan represif salah oknum polisi
terhadap wartawan di Polda Maluku Utara, Rabu, 21 Oktober 2020.
Perihal
serupa dikatakan Munawir Yakub. Pimpinan Redaksi Brindonews.com
mengatakan, kekerasan dan tindakan intimidasi terhadap wartawan di
Maluku Utara bukan baru kali pertama terjadi. Meski bagitu, sambung Munawir,
tidak ada satu pun yang diselesaikan secara hukum atau sanksi pidana sesuai
amanat UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Ini (kekerasan
dan tindakan intimidasi terhadap wartawan) sudah berulang-ulang kali. Peiode 2018
dan akhir 2019 juga terjadi pemukulan wartawan oleh oknum polisi,” ucap Munawir.
“Kapolda
Maluku Utara segera ambil langkah tegas meninjaklanjuti apa yang sudah
dilakukan oleh pihak kepolisian. Intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan bentuk
pelanggaran yang bisa disanksi pidanan sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40
Tahun 1999. Segera tuntaskan masalah ini, agar tidak ada lagi kasus seperti ini
(pemukulan dan sebagai terhadap wartawan) terulang kembali seperti sebelumnya. Kasus
ini tidak boleh dianggap remeh,” kata Sukur, wartawan media online beritamalut.co
Dua Tahun Penjara
Halik
Djokrora menambahkan, tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diatur
dalam Pasal 18 UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Sanksinya bisa pidana dan atau
denda berupa uang tunai.
“Di pasal
18 itu jelas dan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau yang
menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara,
atau denda paling banyak Rp 500 juta siapapun itu,” kata Halik, mengulangi
bunyi Pasal 18 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Pimpinan
Redaksi Malutsatu.com ini menyesalkan insiden
mengahalangi kerja jurnalis di demonstrasi tolah omnius law di depan Kantor Wali Kota Ternate itu. Menurutnya,
peristiwa tersebut tidak harus dilakukan, apalagi situasinya menjalankan tugas
jurnalistik.
“Kami mendesak
Kapolda Maluku Utara memberikan sanksi tegas terhadap polisi yang mengalangi
kerja-kerja wartwan di Kantor Wali Kota Ternate kemarin. Selain itu kami juga
meminta agar ada sosialisasi kepada anggota kepolisian terkait dengan UU Pers
Nomor 40 tahun 1999 di lingkup polres dan polsek jajara, terutama di polda,”
ucapnya.
Irjen Polisi Rikwanto menegaskan akan menindak tegas oknum polisi yang diduga mengintimidasi
wartawan ketika demonstrasi kemarin. “Saya minta maaf atas tindakan anak buah
saya kepada teman-teman wartawan di lapangan. Kita akan panggil oknum polisi
bersangkutan untuk ditindak tegas,” tegasnya.