HIPMI Malut Desak Kepala BKPM RI Cabut Izin PT. HPAL

![]() |
Sekretaris BPD HIPMI Malut Muis Djamin |
TERNATE,BRN – Dengan menggunakan kapal pribadi,
57 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk secara diam-diam ke Desa Kawasi
Kepulauan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Minggu 12 April 2020, di Sore hari.
TKA
dari PT. Halmahera Persada Lygen (HPAL) yang baru tiba dua hari lalu itu tanpa
melalui prosedur keimigrasian dan datang langsung ke Kawasi. Kedatangan TKA
secara diam-diam itu memicu bentrok sebagaimana video yang viral di media
sosial sejak kemarin.
Peristiwa
itu mengundang kecaman keras dari Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan
Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Maluku Utara.
Sekretaris
BPD HIPMI Malut Muis Djamin lantas mendesak Gubernur Malut segara mengusir TKA
dari Kawasi karena masih mewabahnya virus Corona.
“Karena
pihak perusahan tidak mematuhi himbauan Presiden Jokowi maka PT HPAL segera diberikan sanksi tegas” ungkap
Muis, Selasa 14 April 2020.
Karena
itu, kata Muis, HIPMI Malut meminta ketegasan dari Gubernur Malut dan Bupati
Halmahera Selatan untuk melakukan tindakan berani untuk menutup sementara
aktivitas perusahan tambang tersebut.
“
Harus berani memanggil pemilik perusahan memberikan sanksi tegas kepada
perusahaan, karena Covid-19 ini virus serius,
yang membunuh ummat manusia,” imbuhnya.
Di
tengah Penyebaran CoronaVirus Disease (COVID-19) 3 bulan terakhir makin meluas,
dan menjadi topik permasalahan di Dunia
Internasional, namun yang terjadi ada puluhan TKA yang datang di Kawasi tanpa
sepengetahun pemerintah setempat.
Muis
menambahkan dengan adanya kasus ini ditengah ancaman Corona maka harus ada
tindakan serius dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
“Kami
meminta Kepala BKPM RI agar segera mengevaluasi PT.HPAL bila perlu dicabut saja
izin perusahannya” pungkas.(ches/red)