Brindonews.com
Beranda Headline Akademisi Tantang Kejati Ungkap Aktor SPPD Fiktif

Akademisi Tantang Kejati Ungkap Aktor SPPD Fiktif

RIDHA AJAM

TERNATE, BRN – Dugaan tindak pidana korupsi
(tipikor) Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Morotai masih
bengkak di daftar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Lambatnya penanganan SPPD
fiktif 16 wakil rakyat Morotai inipun menyita perhatian publik. Dugaan tipikor senilai
Rp 600 juta yang termuat dalam LHP BPK Perwakilan Malut itupun tak luput
mendapat tanggapan akademisi.





Menurut M. Ridha Ajam,
dugaan tipikor semacam ini sering terjadi di kalangan anggota maupun
masyarakat. Meskipun rentetan atau periode kasus dugaan menguntungkan diri sendiri
dari 2009 dan 2014-2019 ini sudah ditangani penyidik, namun seringkali
penanganannya hilang dengan sendirinya di meja penegak hukum.

“Sebenarnya ada apa ?. Lantas
secara administrasi lengkap, walaupun sebenarnya anggota DPRD bersangkutan
tidak melakukan perjalan dinas,” ujar Ridha, Rabu (28/8).

Pengajar di Universitas
Khairun ini mengatakan SPPD fiktif di kalangan para wakil rakyata bukan sesuatu
yang baru. situasi ini sering dibicarakan lepas sesama anggota dewan maupun di
masyarakat. Dia mencontohkan hal-hal lumrah itu semisal tiket maskapai, boarding
pas, bill hotel dan lain sebagainya.





Ridha meminta Kejati Malut
tidak tebang pilih dalam melakukan penyilidikan. Kasi Pidana Khusus harus
benar-benar mengungkap siapa aktor dan pihak yang turut serta membantu
menyediakan semua dokumen maupun adminitrasi SPPD.

“Sekretariat DPRD juga sasaran penyelidikan,
termasuk pihak maskapai serta penyedia layanan tiket atau biro wisata yang
menjadi langganan. Berharap pihak kejaksaan serius menangani SPPD fiktif DPRD
Morotai ini, sehingga semua terungkap. Kalau ini bisa diungkap, akan ada sok
terapi dan pembelajaran bagi anggota DPRD yang baru terpilih pada pileg kemarin,”
ujarnya. (brn/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan