Brindonews.com






Beranda Headline Dua Kali Mangkir Sidang Haornas, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Tauhid Soleman

Dua Kali Mangkir Sidang Haornas, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Tauhid Soleman

Pengadilan Negeri Ternate.


TERNATE,
BRN
– Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate kembali menjadwalkan
pemanggilan terhadap M. Tauhid Soleman.





Ini setelah Wali Kota Ternate itu diketahui
dua kali absen dalam sidang dugaan Korupsi Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun
2018 lalu.

Perintah hakim kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan
Tauhid Soleman ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa Sukarja Hirto, Agus R.
Tampilang.

Agus mengatakan, menurut majelis, Tauhid Soleman dipanggil
untuk diperiksa sebagai saksi. Sebab yang bersangkutan sebagai Ketua Panitia Haornas,
bukan sebagai Wali Kota Ternate.





“Surat balasan dari Sekretariat Daerah Kota Ternate ke Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate bahwa Tauhid Soleman ada ikut kegiatan dan
tidak dapat  menghadiri panggilan sidang dianggap tanpa ada alasan. Sebab
surat panggilan yang dilayangkan JPU kepada Tauhid adalah surat pribadinya
Tauhid bukan jabatannya sebagai Wali Kota Ternate,” kata Agus, Rabu 1 Maret.

Agus menambahkan, pemeriksaan saksi tauhid Soleman sangat
penting. Karena menurut aturan, keterangan saksi merupakan alat bukti di dalam
persidangan sebagai mana diatur Pasal 184 KUHAP: bahwa alat bukti terdiri dari keterangan
saksi, ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Jika Tauhid Soleman dianggap mengetahui kasus tersebut tidak
hadir, lanjut Agus, bagaimana perkara ini bisa dibuat terang. Keterangan saksi Tauhid
sangat dibutuhkan keterangannya dalam persidangan.





“Karena fakta persidangan ada beberapa saksi menyebutkan
saat Tauhid Soleman menjadi ketua panitia Haornas dan beliau sangat aktif dalam
kegiatan tersebut. Keterangan Tauhid Soleman ini jika dikaitkan dengan
pengertian saksi dalam Pasal 1 Nomor 26 KUHAP, yaitu saksi adalah orang yang
dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan
peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, melihat, dan
mengalami,” ucapnya.

Agus menjelaskan, perintah menghadirkan saksi sudah sesuai Pasal
145 dan 146 KUHAP. Kesaksian merupakan kewajiban bagi setiap orang yang
dibebankan oleh hukum kepadanya untuk ikut membela kepentingan umum.

“Hakim memerintahkan penuntut umum untuk memanggil saksi
agar hadir pada sidang yang hari dan tempatnya telah ditentukan itu sudah tepat.
Hal tersebut terdapat dalam Pasal 159 ayat (2) KUHAP. Dalam hal saksi tidak
hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai
cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim
ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke
persidangan,” ujarnya.





“Apabila menolak atas kewajiban tersebut (hadir dalam
sidang), maka dapat dikenai tindak pidana apabila saksi yang telah dipanggil
secara sah tidak mau hadir tanpa alasan yang sah. Hakim dapat memberikan
perintah terhadap penuntut umum supaya saksi dihadapkan ke pengadilan. Saksi bisa
saja dihadirkan secara paksa apabila tidak mau hadir secara sukarela,” tambah Agus.
(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan