Temui Kesepakatan, DPRD Sahkan KUA PPAS Halmahera Timur

HALTIM, BRN – DPRD Kabupaten Halmahera Timur mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran Proiritas dan Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS, Selasa malam, 25 Juli. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Jhon Ngaraitji, Ketua DPRD Halmahera Timur.
Jhon Ngaraitji, Ketua DPRD Halmahera Timur, menjelaskan pengesahan KUA-PPAS Halmahera Timur setelah mendapat persetujuan Nomor: 188.4/07/2023 tentang persetujuan DPRD terhadap perubahan kebijakan umum APBD Perubahan prioritas plafon anggaran sementara RAPBD.
Berdasarkan pembahasan Badan Anggaran DPRD Halmahera Timur dan pemerintah daerah, disepakati anggaran pendapatan daerah sebesar Rp. 1.165.925.189.574,81. Adapun belanja Rp. 1.422.104.700.397,00 dan pembiayaan Rp. 257.679.510.822,19.
“Tim Banggar DPRD dan TAPD pemerintah daerah sudah rapat bersama untuk membahas dan finalisasi KUA PPAS RAPBD Perubahan 2023, dan sudah disahkan. Selajutnya garis-garis program skala prioritas akan dibahas antara tiap-tiap komisi dan mitra,” katanya.
Rapat Badan Anggaran DPRD dan TAPD pemerintah daerah, kata Jhon, guna menyelaraskan program kegiatan yang bakal direalisasi pemerintah daerah. Tujuan lain adalah mengawasi pengelolaan keuangan daerah dalam membiayai tiap-tiap item kegiatan di RAPBD Perubahan.
“Walaupun terjadi penurunan yang sangat drastis pada pendapatan daerah akibat kebijakan pusat, tapi DPRD yakin ada upaya lain untuk pemerintah daerah lakukan terobosan supaya menambah PAD, terutama sektor perikanan, pertanian, perindustrian dan lainya,” ucapnya.
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menyatakan, perubahan KUA PPAS 2023 adalah komitmen untuk beradaptasi dengan dinamika perubahan yang terjadi di tingkat lokal, nasional, dan global. Seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa perubahan ini harus dilakukan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Perubahan anggaran ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita untuk lebih mengutamakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Dengan mengacu pada kebutuhan riil, tujuan pembangunan kita akan menjadi lebih fokus dan terarah. Oleh karena itu, mari kita tingkatkan sinergi antar OPD, melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program, serta terus berupaya mencari inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pembahasan bersama TAPD dan Badang Anggaran DPRD dalam memboboti KUA-PPAS merupakan tahapan yang harus dilakukan dalam proses penetapan APBD Perubahan.
“Komitmen dan integritasnya selaku mitra kerja Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD Perubahan sehingga pada hari ini satu fase dalam proses penyusunan APBD Perubahan mendapat persetujuan dan pengesahan oleh DPRD,” ucapnya.
Menurut Ubaid, program kegiatan dan sub kegiatan yang nantinya akan dijabarkan secara rinci dalam RKA Perubahan masing-masing SKPD. Dan akan tetap berpedoman pada arah kebijakan yang sudah disepekati bersama dalam Dokumen Perubahan KUA-PPAS RAPBDP 2023.
“Selanjutnya Pemerintah Daerah akan sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2023 ke DPRD untuk mendapat persetujuan, yang tentunya masih memerlukan proses pembahasan lebih lanjut pada level masing-masing komisi dengan mitra kerjanya,” (mal/red)