Brindonews.com
Beranda Headline Deprov Akan Investigasi Kasus Larangan Sholat

Deprov Akan Investigasi Kasus Larangan Sholat

Anggota Komisi I DPRD Maluku Utara, Abner Nones

SOFIFI, BRINDOnews.com – Terkait penerapan larangan ibadah oleh
PT Mega Surya Pertiwi (PT.MSP), Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan
(Halsel), Maluku Utara hingga saat ini belum menemukan titik penyelesaian
dengan baik.





“Buktinya,
hingga saat ini karyawan yang membantah perintah perusahan wajib di
berhentikan,” kata Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Maluku Utara, Abner Nones kepada mediasindoraya.com, Senin (14/8).

Menurut
Abner, masalah ini akan di bawa ke rana hukum untuk penyelesaiannya, dan tindakan
yang dilakukan pihak perusahan itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Kpkaryawan.

“Sholat
Jumat bagai umat Muslim itu tidak bisa di tunda waktunya, apalagi bergiliran.
Maka PT.MSP harusnya menjamin setiap hak karyawan termasuk hak untuk
menjalankan ibadah.” Terang Abner.

Dikatakan,
pihak persuahan tidak bisa melakukan pemecatan terhadap karyawan yang
melaksanakan ibadah, baik itu yang dilaksanakan kaum Muslim maupun Nasrani.
Anehnya, karyawan yang di pecat rata-rata melanggar peraturan perusahan
tersebut. “PT.MSP tidak bisa pecat begitu saja hanya karena soal menjalankan
ibadah. Karyawan harus diperkerjakan kembali sesuai kontrak serta aturan dan
menolak Outshorcing.” Tegas Anggota Komisi I DPRD Malut ini.





Abner
menambahkan, DPDR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan
investigasi. Apabila kedapatan akan hal tersebut, maka akan di tuntut secara
hukum. “Kami akan intens mengawal hal ini, sebab masalah ini menyangkut dengan
keagamaan. Begitu juga perusahan, secapatnya memenggil kembali karyawan yang
dipecat akibat melawan peraturan pihak perusahan,” terapnya.(ces)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan