Brindonews.com
Beranda Headline BPK Temukan Puluhan Miliar Dana Hibah Belum Diaudit Inspektorat

BPK Temukan Puluhan Miliar Dana Hibah Belum Diaudit Inspektorat

foto Ilustrasi Uang Tunai 

TERNATE,BRN
Gamalama Corruption Watch (GCW) menilai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan
(BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
nomor.01.A/LHP/XIX.TET/05/2022 tanggal 09 Mei tahun 2022 terkait penyaluran
dana hibah senilai Rp 22.847.161.600,00 yang tidak diaudit oleh Inspektorat,
sangat disayangkan. Sebab, sudah menyalahi Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun
2016.
  

Koordintor
GCW Muhidin kepada wartawan, Rabu (7/9/2022) mengatakan, berdasarkan Peraturan
Gubernur Nomor 18 Tahun 2016 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi
belanja hibah dan belanja bantuan sosial, yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
 
Pasal 29 ayat 1, dinyatakan bahwa belanja hibah berupa uang dan barang
atau jasa dengan nilai di atas Rp 1.000.000.000,00 wajib diaudit oleh akuntan
publik, paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pelaksanaan kegiatan.





Menurutnya,
dalam dokumen audit BKP menjelaskan, penerima hibah dan bendahara SKPD penyalur
hibah, diketahui tidak ada penerima hibah dengan nilai hibah di atas Rp
1.000.000.000,00, yang menyampaikan laporan hasil audit oleh akuntan publik
atau Inspektorat Maluku Utara. Jumlah hibah di atas Rp 1.000.000.000,00 yang
tidak diaudit oleh akuntan publik atau Inspektorat Maluku Utara adalah sebesar
Rp 22.847.161.600,00.

“Alasan
apa Inspektorat tidak melakukan audit dana hibah, padahal dalam Pergub nomor 18
tahun 2016 itu sudah jelas,” kata Muhidin.

Dirinya
berharap Inspektorat segera menindaklanjuti hasil temuan BPK, sehingga dapat
diketahui penyaluran dana hibah itu tetap sasaran atau tidak. Sebaba dalam
waktu dekat GCW akan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum.





Bukan
hanya itu, lanjutnya, penyaluran hibah barang kepada penerima hibah yang tidak
disertai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebanyak 39 penerima
dengan nilai total Rp 9.645.820.304,00.

 “Hal ini membuktikan pemberian hibah di
lungkup Provinsi Maluku Utara perlu diusut oleh penegak hukum,” tegas Muhidin.
Hingga
berita ini dipublis, Kepala Inspekorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T
Ali
  belum bisa dihubungi. (tim /red)

 





 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan