Brindonews.com
Beranda Advertorial Pembayaran Utang Pihak Ketiga Mencapai 80 Persen

Pembayaran Utang Pihak Ketiga Mencapai 80 Persen

Kepala BKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya

SOFIFI,BRN – Hingga memasuki akhir tahun 2024, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Maluku Utara sudah melakukan pembayaran utang pihak ketiga sebesar 80 persen dari nilai Rp 303 Miliar.

Kepala BKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya kepada redaksi brindonews.com via WhatshApp Senin (2/11/2024) mengatakan, skema pembayaran utang ketiga berdasarkan hasil rekon Inspektorat.





Menurutnya, selain hasil rekon utang yang mencapai Rp 303 miliar, BPKD juga meminta kepada masing-masing OPD untuk segera mengajukan pencairan. “ Kalau sudah ada pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, badan keuangan tetap memproses” .

Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya kepada redaksi brindonews.com Senin 2/12/2024) mengatakan, skema pembayara utang pihak ketiga di kembalikan ke masing-masing OPD. BPKAD akan melakukan proses pencairan, apabila sudah ada pengajuan dari bendahara OPD.

Mantan Pj Bupati Haltm ini mengatakan, utang pihak ketiga yang akan dibayarkan harus dan benar-benar hasil rekonsiliasi utang yang dilakukan oleh Inspektorat. Apabila semua tahapan tersebut sudah dilaksanakan,BPKAD akan mencairkan tanpa terkecuali.





Menurutnya, sejauh ini sudah ada beberapa opd yang mengajukan, dan itu sudah sebagain besar dicairkan. “ prinsipnya kami akan selesaikan semua pengajuan yang masuk. (ches/red)

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan