Tandatangan Palsu DPRD Terkuak

![]() |
Bukti tandatangan pada APBD 2018 dan APBD 2015 |
MOROTAI, BRN – Kasus dugaan pemalsuaan tandangan unsur
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Pulau Morotai dalam dokumen APBD induk 2018 yang saat ini
ditangani Polda Maluku Utara (Malut) mungkin saja benar adanya. Ini menyusul perbedaan
persepsi tiga unsur pimpinan DPRD yakni ketua DPRD, Fahri Hairuddin, Wakil Ketua I, Ricard
Samatara dan Wakil Ketua II, Rasmin Fabanyo.
Sebelumnya,
Ketua DPRD Fahri Hairuddin mengakui tidak pernah mendatangani APBD tertanggal
13 November 2018. “ Saya juga sudah diperiksa, dan diperlihatkan oleh polisi
tandatangan yang dipalsukan, jujur saya tidak bisa bedakan tandangan di tanggal
13 November dan 24 Desember 2017, karena sama,” timpalnya.
Perihal
serupa diutarakan Wakil Ketua II DPRD Rasmin Fabanyo. Rasmin mengaku dirinya
tak pernah menandatangi dokumen APBD-Induk tahun anggaran 2018. “ Saya juga
tidak pernah tandatangan dokumen APBD tersebut,” cetusnya.
Hasil
penulusuran media ini menunjukan ada kejangggalan tandatangan tiga unsur
pimpinan DPRD tersebut. Perbedaan pertama terdapat perbedaan tandatangan antara
dokumen APBD versi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morotai tertanggal 13 November
2018 dan dokumen APBD induk tahun 2015. Jika disandingkan antara dokumen APBD
versi Pemkab Morotai tertanggal 13 November 2018 dan APBD induk tahun 2015 (masa kemimpinan Plt
Bupati Weni R Paraisu) sangat jelas berbeda antara tandatangan ketua DPRD, Wakil
Ketua I, Wakil Ketua II.
Perbedaan
mencolok pada tandantangan Wakil Ketua I DPRD, Ricard Samatara dan wakil ketua
II, Rasmin Fabanyo. Jika diamati, tandangan Ricard Samatara dan Rasmin Fabanyo jauh
berbeda dengan tandatangan APBD induk tahun 2015 dibandingkan tandatangan
mereka dalam dokumen APBD 2018.
Tak
hanya itu, hasil penusuluran juga diketahui dokumen APBD 2018 hasil paripurna
DPRD kabarnya masih tersimpan rapi di meja Kepala dinas (Kadis) Keuangan, M
Umar Ali dan Sekda, Muhammad M Kharie. Bahkan, Pemkab Morotai dikabarkan tidak
menggunakan APBD induk 2018 hasil paripurna pada 24 Desember 2017 lalu.
Saat
dikonfirmasi, Rasmin Fabanyo mengaku tidak pernah menandatangi dokumen APBD
tertanggal 13 November dan APBD 24 Desember. “ Tiba-tiba ada tangan saya dalam
dokumen APBD tertanggal 13 November dan dokumen APBD tertanggal 24 Desember 2017 padahal saya tidak pernah
tandatangan,” aku Rasmin.
Meski begitu, Rasmin
enggan membeberkan tempat dimana dokumen APBD itu disimpan. (Fix)