Kemendagri Sosialisasi Permendagri Nomor 38
Sosialisasi Permendagri nomo 38 di Gran Dafam Hotel |
TERNATE,BRN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan
Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara pagi tadi mengelar sosialisai
peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 38 Tentang pendoman penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, yang
bertempat di Grand Dafam Hotel Ternate Tengah, Jumat (10/8/2018/).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Dirjen
Bina Keungan Daerah Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) Indra Baskoro, Kasubid
evaluasi pertangung jawaban pelaksanaan ABPD Kab/Kota Malut Naser Sangadji,
para pimpinan SKPD lingkup Maluku Utara serta perwakilan dari masing-masing Kabupaten/Kota
se Provinsi Maluku Utara.
Direktur Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Indra Baskoro
dihadapan sejumlah wartawan menuturkan kegiatan sosialisai ini pada intinya
menyatukan presepsi kebijakan pusat dengan seluruh kabupaten/kota se indonesia
untuk mengacu pada panduan Permendagri tersebut,sebab panduan tersebut akan
menjadi dasar pedoman penyusunan APBD
tahun 2019 mendatang.
Jika dari 34 provinsi yang terdiri dari 500 sekian
Kabupaten/Kota mengacu pada Permendagri RI nomor 38 tahun 2019 maka hal ini
akan memudahkan dalam penyusunan APBD, ungkapnya.
” Tinggal bagaimana sekarang upaya peraturan
tersebut di bulatin oleh masing-pemda Provinsi dan pemda kabupaten kota
khususnya di maluku utara serta belanja-belanja daerah harus fokus dan
rill” tegasnya.
Sementara itu Kasubit Kasubid evaluasi pertangung
jawaban pelaksanaan ABPD Kab/Kota Malut
Naser Sangadji menambahkan bahwa setiap tahun pasti ada aturan terkait
penyusunana APBD.
Transparansi pengelolaan APBD baik di Provinsi dan
Kabupaten/Kota sangat diperlukan sebab hal tersebut suda diatur jelam dalam
undnga-undang , olehnya itu setiap pengelolaan APBD dituntun untuk bagaimana
secara terbuka kepada masyarakat dan publik, tutupnya (Mal/red)