Brindonews.com
Beranda Headline Akademisi Sebut ASN Yang Sudah Pensiun Tidak Bisa Diberi Jabatan

Akademisi Sebut ASN Yang Sudah Pensiun Tidak Bisa Diberi Jabatan

TERNATE, BRN – Selain Anggota DPRD Malut, Akademisi juga angkat bicara terkait  Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang sudah pensiun tapi masih menjabat Plt di salah satu OPD dilingkup Pemprov Malut.

Oknum ASN yang dimaksud adalah Muhlis Jailan, yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda, yang  masa pensiun TMT  pada 01 Maret 2024.





Dr. Faisal Malik, selaku Akademisi Fakultas hukum Unkhair Ternate, kepada Media Brindo Grup (MBG), Sabtu (20/4/2024) mengatakan ASN memasuki usia pensiun, tetapi diberikan jabatan baik eselon III dan II akan berimplikasi pada hukum.

“jika sudah pensiun tapi masih menjabat maka Implikasi hukum Administrasinya pasti ada, yakni mengembalikan gaji dan perjalananan dinas di dalam maupun di luar daerah jika telah digunakan, ” ungkapnya.

Faisal juga menilai Biro Kepegawaian tidak cermat, teliti dan tidak ada kehati-hatian dalam menyeleksi setiap ASN untuk dipromosikan dalam jabatan tertentu. Oleh karena itu jika benar oknum ASN yang telah memasuki usia pensiun tapi diberi jabatan maka segera dikoreksi/dibatalkan tentang pengangkatan dalam jabatan tersebut.





“Jika benar oknum ASN yang telah pensiun tapi masih diberikan jabatan maka gubernur harus membatalkan keputusan tersebut, ” ujarnya.

Faisal juga menyarankan agar oknum ASN yang telah pensiun harus menyampaikan pada pimpinan bahwa dia tidak lagi menjadi staf apalagi masih menduduki jabatan Plt Karo Kesra.

“ASN yang telah pensiun harus menyampaikan kepada pimpinan bahwa dia tidak lagi menjadi staf apalagi masih menduduki jabatan, ” tandasnya. (Mbg)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan