Kemendagri Sebut Tim AHM-Rivai Penyebar Berita Kebohongan

![]() |
Kantor Kemendagri |
JAKARTA,BRN – Kementrerian
dalam Negeri (Kemendagri) mengutuk keras dan menyeslkan orang-orang Paslon
Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor urut 1 Ahmad Hiday Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai)
yang mencatut dan mebawa-bwa namanya dan menyebutkan bahwa dirinya menyatakan apa
yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara cacat hukum dan
inskontitusional. Dalam pertemuan tersebut Roni merasa dibohongi dan dijebak
oleh orang-orang AHM tersebut dengan sengaja memanfaatkan pertemuan itu untuk
memelintir kata – kata yang disampaikan.
Terkait dengan pendapat salah
satu pejabat di Ditjen otda Kemendagri tentang Surat Persetujuan Mendagri
sebagai dasar dilaksanakannya pelantikan dan mutasi pejabat struktural maupun
fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, hari Rabu tanggal 7
November 2018 pukul 14.00 WIB, bertempat di ruang rapat direktorat FKDH lantai
15, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara melakukan pertemuan khusus
dengan Dr. Heriandi Roni Kasubdit Wilayah 5 Direktorat FKDH dan DPRD Ditjen
Otonomi Daerah Kemendagri, yang namanya disebutkan oleh edo, ungkap Kepala Biro
Humas dan Protokuler Setda Provinsi Malut, Armin Zakaria melalui rilisnya Kamis (9/10/2018)
Menurutnya, dihadapan kerpala Biro Pemerintahan Setda
Provinsi Maluku Utara, Dr. Heriandi Roni menyatakan sangat kecewa dan mengutuk
keras orang-orang yang mencatut namanya dan menyebutkan bahwa dirinya yang
menyatakan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara cacat
hukum dan inskontitusional.
Roni menjelaskan bahwa
dirinya tidak mungkin menyatakan demikian, hanya saja mereka tim AHM-Rivai yang
memanfaatkan situasi pertemuan dan saya merasa sangat kecewa. Kedepan kami akan
hati-hati dalam menerima kelompok-kelompok yang datang untuk bertemu.
Kata dia, Roni tidak
mengetahui ihwal surat surat tersebut karena memang terkait dengan mutasi dan
pergantian pejabat daerah bukan menjadi ranah tupoksinya, itu bukan ranah saya
tetapi menjadi kewenangan Direktorat kelembagaan. Mereka yang lebih tahu itu,
jangan kemudian memelintir bahasa seperti itu. Untuk lebih mengetahui
koronologisnya, Lebih jauh perlu kami jelaskan bahwa mutasi dan pelantikan
tersebut sudah sangat sesuai dengan mekanisme dan prosedur.
Pemerintah Provinsi Maluku
Utara tentunya sangat berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan. Untuk
diketahui bahwa sebelum dilakukannya mutasi pejabat, untuk pelantikan tahap
pertama Gubernur Maluku Utara telah menyampaikan surat Nomor 821.2/68/2018
Tanggal 17 Juli 2018 Perihal Permohonan Izin
Mutasi jabatan kepada Menteri dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri akhirnya
menyetujui proses mutasi dan pelantikan jabatan tersebut Melalui Surat Mendagri
Nomor 821/3910/OTDA tanggal 19 Juli 2018 tentang Persetujuan Pengisian dan
Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Dr. Sony Sumarsono.
menurutnya, untuk lebih
mempertegas surat Direjen Otda, Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan satu
surat lagi Nomor 821/4948.A/SJ tanggal 19 Juli 2018 perihal Persetujuan Mutasi
dan Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Maluku Utara. Selanjutnya Gubernur Maluku Utara menyampaikan surat Nomor
821.2/81.A/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Mohon Persetujuan Izin Mutasi
Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi
Maluku Utara.
Kementerian Dalam Negeri juga
menyetujui dengan Menerbitakn Surat Nomor 821/7428/OTDA tanggal 17 September
2018 Perihal Persetujuan Pengisian dan pelantikan Pejabat Admoinsitrator dan
pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Jadi apa
yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi adalah betul-betul sangat sesuai dengan
mekanisme dan Prosedur prundang-undangan termasuk memenuhi ketentuan UU Nomor
10 Tahun 2016 pasal 71.
Kalau surat persetujuan sudah
diterbitkan lalu apa yang salah dengan mutasi pejabat yang dilakukan oleh
Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Inilah yang kemudian menjadi kekeliruan Aslan
Hasan. ia selaku anggota BAWASLU harusnya lebih cerdas dalam menggali
informasinya dari berbagai pihak, jangan kemudian tanpa prosedur yang baik, dan
karena kepentingan sesaat langsung membabi buta mengeluarkan rekomendasi
diskualifikasi, ini kan lucu dan prematur, belum apa-apa sudah mengeluarkan
rekomendasi membatalkan paslon AGK, sementara data dan informasinya bias dan
tidak valid. Bagaimana mungkin seorang komisioner BAWASLU memiliki cara kerja
yang amburadul dan sangat tendensius seperti ini.
Penyelenggara seperti Ini
tentu harus dilaporkan ke DKPP karena hal ini tentu sangat merusak proses
politik dan administrasi Pilkada. Hal yang berbeda justru ditunjukan oleh KPU
Provinsi Maluku Utara, mereka (KPU) sangat memahami dan mengerti prosedur
penyelenggaraan PILKADA yang baik dan benar.
Tidak gegabah sebagaimana
saudara Aslan Hasan. KPU secara prosedur pada tanggal 5 November 2018
menyampaikan surat Nomor 143/PY.03.01- SD/82/Prov/XI/2018 Perihal Permohonan Data
kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk meminta semua surat yang
berkaitan dengan mutasi dan pelantikan pejabat, baik surat permohonan yang
berasal dari pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun surat persetujuan dari
Menteri Dalam Negeri. Dan telah dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
lanjut dia, untuk menghilangkan keraguan
semua pihak termasuk KPU Provinsi Maluku Utara terhadap proses mutasi dan
pelantikan pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Menteri Dalam
Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah secara tegas menjelaskan kepada KPU
Provinsi Maluku Utara melalui surat Nomor 800/8884/OTDA tertanggal 6 November
2018 perihal Penjelasan Terkait Penggantian Pejabat Oleh Gubernur Maluku Utara
Poin utama Dalam surat
tersebut, Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa Mutasi dan penggantian pejabat
yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan. Dari kronologis dan fakta-fakta diatas, maka
Kepada semua warga masyarakat Maluku Utara, kami menghimbau agar jangan lagi
terprovokasi oleh ulah sekelompok orang yang tgidak siap kalah dan tidak ingin
Maluku utara ini aman dan berkembang.
Mari kita semua menghargai
proses demokrasi yang telah kita bangun bersama dengan caracara yang santun dan
beradab. Biarkan proses demokrasi ini berjalan sesuai koridor aturan hukum yang
berlaku, harapnya. (tim/red)