Brindonews.com
Beranda Ekopol Tidak Netral Dalam Pilgub, Bawaslu Malut Dilaporkan Ke DKPP-RI

Tidak Netral Dalam Pilgub, Bawaslu Malut Dilaporkan Ke DKPP-RI

Tim Hukum AGK YA resmi laporkan Bawaslu Malut Ke DKPP-RI

TERNATE, BRN – Upaya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam mencekal Paslon AGK YA dengan mengeluarkan surat rekomendasi diskualifikasi  dinilai tidak mendasar oleh tim hukum dan ketua tim sukses pulau Taliabu

Tak hanya itu, Tim hukum yang didampingi ketua tim sukses Pulau Taliabu, pasangan calon (Paslon) Gubenur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba- M Al Yasin Ali (AGK-YA), telah resmi melaporkan Bawaslu Malut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI).





Langkah tim hukum AGK-YA melaporkan Bawaslu ke DKPP RI karena Bawaslu dinilai tidak netral lantaran berpihak ke Paslon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar  (AHM-Rivai), sehingga dengan sepihak menerbitkan rekomedasi diskualifikasi kepada paslon AGK-YA dan Laporan tim hukum AG-YA diterima langsung di bagian pengaduan DKPP RI Ratna, dengan nomor No.01-7/XI/PP.01/2018.   

Ketua Tim relawan Pemenang AGK-YA Kabupaten Taliabu, Muhaimin Syarif kepada Media ini melalui vis handphone mengatakan, pihaknya melaporkan Bawaslu Malut ke DKPP-RI sebab Bawaslu dengan serta merta mengeluarkan surat rekomendasi diskualifikasi terhadap Paslon AGK-YA.

Menurutnya, bukti yang dimasukan ke DKPP-RI berupa diskualifikasi paslon AGK-YA yang diduga sangat tidak mendasar, namun lebih mengutamakan kepentingan paslon tertentu.





“Soal diskualifikasi yang dilakukan Bawaslu Malut sangat politis. Kami juga juga telah masukan surat izin dari Kemendagri terkiat mutasi, yang dilampirkan dalam laporan aduan sebagai bukti,” ujarnya.

Kata dia, ada oknum komisioner Bawaslu Malut punya hubungan kekeluargaan dengan paslon Rivai Umar selaku Cawagub, sehingga dugaan keberpihakan sangat terlihat kental untuk memenangkan paslon Rivai-Umar dengan cara mendiskualifikasi paslon AGK-YA.

” Dugaan kami ada salah satu komisioner Malut punya hubungan keluarga dengan paslon tertentu, sehingga indikasi ketidak netralan sangat kental. untuk itu kami laporkan ke DKPP  guna diproses lebih lanjut ke peraturan DKPP, ” ungkapnya.





Ia menambahkan, pihaknya sangat berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti karena rekomendasi Bawaslu terkait dengan diskualifikasi sangat mengganggu hak konstitusi warga Malut.

Lanjut dia, Untuk menjaga demokrasi Malut, maka lembaga pengawas harus netral. Kami mendesak pada DKPP-RI untuk memberikan sanksi pada lima komisioner Bawaslu Malut, karena diduga tidak netral pada Pilgub Malut,” desaknya (Shl).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan