Brindonews.com
Beranda Headline SMMPL Desak ESDM, KLH, dan KPK Evaluasi Dugaan Persoalan Lingkungan PT Wanatiara Persada

SMMPL Desak ESDM, KLH, dan KPK Evaluasi Dugaan Persoalan Lingkungan PT Wanatiara Persada

Koordinator Lapangan SMMPL, Sumitro H.K

JAKARTA, BRN – Student Movement Mahasiswa Peduli Lingkungan (SMMPL) akan menggelar aksi demonstrasi damai di Jakarta pada Senin (3/8/2026) untuk menyuarakan sejumlah dugaan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada di Pulau Mala-Mala, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan melibatkan sekitar 150 peserta. Massa akan menyampaikan aspirasi di tiga institusi negara, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Koordinator Lapangan SMMPL, Sumitro H.K., mengatakan aksi tersebut bertujuan meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap dugaan persoalan yang berkembang terkait aktivitas pertambangan di Pulau Mala-Mala.

“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat. Seluruh proses pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, independen, dan berdasarkan fakta hukum,” tegas Sumitro.

SMMPL meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada, termasuk aspek legalitas perizinan, pelaksanaan kegiatan pertambangan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

SMMPL turut meminta pemerintah membuka informasi kepada publik mengenai status perizinan, hasil pengawasan, maupun hasil evaluasi yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tuntutannya, SMMPL juga mengusulkan dilakukannya kajian independen mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan Pulau Mala-Mala. Menurut mereka, sebagai wilayah pulau kecil, setiap aktivitas pemanfaatan ruang harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan kepentingan masyarakat setempat.

Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SMMPL meminta dilakukan pengawasan serta penelusuran apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan yang menjadi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

SMMPL menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Organisasi tersebut juga menyatakan aksi demonstrasi merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut SMMPL, investasi di sektor pertambangan memiliki peran penting bagi pembangunan. Namun, setiap kegiatan usaha tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum, memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan hidup, serta berada di bawah pengawasan yang transparan dan akuntabel. (Al/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan