Tak Disetujui Rolling Jabatan, Plt Gubernur Legowo

![]() |
Plt Gubernur Malut, M. Natsir Thaib |
TERNATE, BRN – Rupanya Pelaksana Tugas (Plt)
gubernur Malut mulai patah semangat untuk melakukan rolling jabatan eselon II
di ingkup provinsi, sebab sudah dua kali pengusulan yang dilakukan, akan tetapi
selalu ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Akibatnya, Plt mau
tidak mau harus legowo dan mulai fokus melakukan penataan birokrasi
pemerintahan.
Plt Gubernur Malut, M.
Natsir Thaib kepada wartawan, Senin (9/4/2018) mengatakan, dua kali pengusulan
rolling tersebut karena ada desakan dari pihak-pihak lain yang mengakibatkan
semua serba salah. “ Mereka selalu menekan saya untuk melakukan rolling namun
apalah daya semua usulan itu tidak disetujui,” kata Narsit.
Usulan yang dilakukan itu
karena adanya tuntutan dan desakan dari pihak luar. Banyaknya desakan ini tentu
menjadi sorotan publik dan membuatnya semakin tertekan. “ Saya sudah menjawab
dengan cara mengusulkan, tapi pusat mengatakan demikian, tentu saya harus
menerima. Tuntutan itu saya sudah salurkan dan ternyata tidak bisa,” ujarnya.
Natsir menyebutkan, dua
kali usulan rolling jabatan ke Kemendagri tersebut tak lepas dari intervensi
dan desakan dari pihak lain. “ Ada banyak desakan, dan semuanya berasal dari
pihak lain,” akuinya.
Lanjutnya, dirinya tidak
memiliki niat untuk merombak kabinet di provinsi. Namun dengan berbagai
tekanan, dengan terpaksa harus melakukan perombakan kabinet yang dibentuk
sebelumnya bersama Abdul Gani Kasuba (AGK).
“ Ada intervensi dan desakan dari luar, sehingga itu diusulkan,”
katanya.
Di tanya soal pihak
mana-mana saja yang terlibat, mantan ketua DPD Partai Hanura itu mengaku,
kuatnya desakan untuk melakukan usulan rolling jabatan karena adanya intervensi dari Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) Provinis, akademisi, pihak ke tiga, sponsor dan juga masyarakat. “
Dua kali saja sudah cukup, dalam dua kali usulan ini juga tekanannya semakin
keras,” imbuhnya.
Perlu diketahui, upaya Plt
Gubernur Malut, M. Natsir Thaib melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), dan Pejabat Pengawas
(Eselon IV) di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut ditolak mentah-mentah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi
Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Alhasil, surat usulan mutasi
jabatan Nomor: 821.22/149/WG tanggal 19 Februari 2018 Perihal Permohonan Mutasi
Jabatan itu pun tidak disetujui Mendagri melalui Dirjen Otda Kemendagri
sebagaimana tertuang dalam surat tanggapan Nomor: 821/1936/OTDA perihal Tanggapan
Pengisian dan Pelantikan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Maluku Utara yang ditandatangani Dirjen
OTDA Kemendagri Dr. Sumarsono, MDM.
Meskipun sudah ada surat pembatalan atau tidak
disetujui Dirjen OTDA, belakang ini Plt
Gubernur Maluku Utara secara diam-diam kembali mengusulkan surat permohonan
perihal mutasi jabatan kepada Kemendagri, namun ironisnya usul yang kedua tidak
setujui lagi Dirjen OTDA.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun media ini, usulan mutasi JPT Pratama
yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Imam Makdhy Hassan
digantikan dengan Arsad Sardan, dan Imam Makdhy Hassan sendiri mutasi ke Dinas
Koperasi dan UKM mengantikan Karim Do Soleman.
Sementara Karim Do Soleman di mutasikan sebagai sebagai
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (DPPAD) mengantikan Ahmad Purbaya yang saat ini sedang menjabat. Sedangkan Ahmad Purbaya kemudian dimutasikan
ke Badan Unit Pelayanan Lelang
mengantikan Safrudin Djuba.
Tak hanya itu, jabatan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan
(DKP) masuk daftar usulan mutasi yang akan ditempati Abuhari Hamzah mengantikan
M. Buyung Radjiloen. (red/emis).