Lima Kurir Narkoba Jaringan Lapas Diringkus BNNP Malut

![]() |
Lima Tersangka Kurir Narkotika Diduga Jaringan Lapas |
TERNATE, BRN – Sebanyak lima kurir Narkoba jaringan Lembaga Pemasayarakat (Lapas) Klas IIA Ternate. Di bekuk anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut), dengan inisial Y (29), C (40), MD (38), SB (41) dan RH (27)
Penyidik Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Malut, AKP D Nyoman Adnyana dalam konfrensi persnya mengatakan penangkapan tersangka pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial Y (29) warga Kelurahan Jati yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Kronologisnya, Y di jalan raya Kelurahan Tanah Tinggi usai memberikan Narkotika jenis shabu seberat 0,33 gram kepada tersangka dengan inisial C (40) yang di ketahui salah satu dari karyawan optik ternama di Kota Ternate.
Setelah di amankan, petugas BNN langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka C. Di tangan C, petugas BNN menemukan 6 paket kecil narkotika jenis ganja seberat 5,93 gram yang disembunyikan di samping rumahnya.
Dari dua tersangka petugas langsung melakukan interogasi terhadap tersangka C. Dari pengakuan tersangka C, barang haram tersebut mengaku diperoleh dari tersangka Y dengan harga senilai Rp, 500 ribu yang ditransfer melalui salah satu bank swasta terkenal.
Hasil pemeriksaan, tersangka Y mengaku, disuruh oleh tersangka lainnya berinisial ZA yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambula dalam kasus yang sama.
![]() |
Kelima Tersangka Saat di Giring Petugas Ke Ruang Tahanan BNNP Malut |
“Dari kedua tangan tersangka petugas BNN Malut juga telah menyita sebanyak 3 buah handphone merek iphone, nokia dan samsung galaxy dengan uang tunai sebanyak Rp. 250.000 beserta barang bukti,” Kata Nyoman kepada wartawan, Selasa (17/9/2019),
Selain kedua tersangka yang diamankan, petugas BNN Malut mengamankan tersangka berinisial MD (38) pada tanggal 11 September lalu, tersangka yang tercatat sebagai salah satu tenaga honorer di kantor Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara (Malut). Selain MD, petugas BNN juga berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial SB (41) salah seorang pekerja montir service elektronik.
“Kedua tersangka ditangkap oleh petugas BNN Malut di Kelurahan Kalumpang lingkungan Tanah Masjid Kecamatan Ternate Tengah. Kedua tersangka tersebut ditangkap saat menggunakan narkoba jenis shabu di rumahnya,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku, membeli barang haram tersebut seharga Rp. 500.000 beserta satu sachet secara patungan.
“Kedua Tersangka mem peroleh shabu tersebut dari salah satu tahanan Lapas Kelas IIA Jambula Ternate berinisial RA, di tangan kedua tersangka petugas menyita Barang Bukti (BB) satu bungkus kecil jenis shabu seberat 0,10 gram beserta 2 telepon genggam,” akuinya
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial. RH (27) warga Kelurahan Toboleu ditangkap pada tanggal 12 September 2019, sekitar pukul 13:20 WIT.
RH yang berprofesi sebagai ojeg kepada penyidik mengaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan menerima paket dari Jakarta melalui jasa pengiriman untuk disimpan di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam Kelurahan Makassar Barat, nantinya di ambil oleh dua orang calon tersangka lainya
“Paket tesebut nantinya akan diambil oleh dua orang yang sudah di kantongi identitasnya, kehadiran kami sudah di ketahui, sehingga sehingga kedua tersangka tersebut kabur,” Ungkapnya
Setelah petugas mengamankan RH bersama barang bukti berupa 33 bungkus plastik bening narkotika golongan I jenis shabu seberat 32,75 gram, telepon genggam merek coolpad serta headset dan tas leptop.
Nyoman menjelaskan, tersangka MD dan SB akan dikenai pasal 112 ayat 1 pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengedarkan, menjual dan menawarkan narkotika golongan satu jenis Sabu.
Sedangkan tersangka W dan C kata Nyoman, akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap dengan cara membeli, menerima, menyimpan, dan memeliki serta menggunakan bagi diri sendiri.
“Selanjutnya kepada tersangka RH dijerat dengan pasal 112 ayat 1 pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan narkotika golongan satu jenis Sabu,” tegasnya
Terpisah Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kementrian Hukum Dan Ham (Kemenkumham) Malut Muji Raharjo saat di konfirmasi wartawan media ini mengatakan mengenai 5 tersangka yang di bekuk pihak BNNP Malut ada kaitanya dengan napi di Lapas, pihaknya belum mengetahui itu.
“Informasih itu, kami juga belum tau, kalau memang betul, harus di buktikan,” Singkat Muji dan mengakhiri. (Shl/Red)