Polisi Limpahkan Tahap Satu Berkas Dugaan Penyelundupan
Kasi Intel Kejari: Berkas Masih di Teliti
Zubaidi S. Mansur |
JAILOLO, BRN –
Penyidik Kriminal Umum Polres Halmahera Barat melimpahkan tahap satu berkas
dugaan penyelundupan BBM subsidi. Berkas dengan tersangka Ayub (41) ini masih
dipelajari atau di teliti Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Halbar.
Pelimpahakan
berkas perkara tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar,
Zubaidi S. Mansur. Dia mengatakan pihaknya sudah menerima dan sementara dalam
tahap penelitian. “Kalau hasil penelitian terhadap berkasnya masih di anggap
kurang maka kami kembalikan untuk dilengkapi,” katanya, Selasa(17/9).
Menurutnya,
dalam berkasnya tersangka diberlakukan atau di jerat Pasal 53 huruf (p)
dan (d) Undang-undang Nomor 23 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi (Migas). Zubaidi
berharap tertangkapnya Ayub ini menjadi bahan pembelajaran bagi penimbun BBM
lainnya.
Meski begitu, Zubaidi
menyatakan dilain pihak masih kerap terjadi penyulundupan walau berulang kali
di tangkap oleh aparat. Penimbunan masih marak terlihat di SPBU Ibu melayani
pembelian BBM bersubsidi menggunakan puluhan jerigen kemudian di angkut
menggunakan mobil pick up. (haryadi)