Penetapan Tersangka Kadis Koperasi Kota Ternate Diduga “Korban” Politik

TERNATE,BRN – Penetapan tersangka Kepala Dinas Koprasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Kota Ternate Hadi Hairudin atas dugaan kasus tindak pidana korupsi retribusi pasar yang merugikan keuangan daerah senilai Rp600.000.000 menjadi sorotan publik.
Dugaan kerugian daerah ini termuat dalam Laporan hasil pemeriksan Badan Pemeriksaan Keungan (LHP-BPK) Perwakilan Malut. Penetapatan tersangka Hadi Hairudin oleh Kejaksaan Negeri Kota Ternate pada Sabtu ( 07/08) diduga dijadikan tumbal atau korban poltik atas kasus-kasus lainya di kota Ternate.
Sekertaris Garda Muda Makayo, Sukri Ansar kepada wartawan via WhatsApp Minggu (10/8/2025) mengatakan, jelang dua priode pemerintahan Kota Ternate dibawa kepimpinan Wali Kota Tauhid Soeleman masih terdapat banyak dugaan kasus pidana yang menyeret banyak pihak termasuk Wali Kota Ternate. Kasus Haornas tahun 2019, Kasus Covid-19 Tahun 2020, Kasus Perusada, Kasus Rumdis, meski begitu aparat penagak hukum tidak mampuh menyelesaikan.
” Penegakan Hukum di Kota Ternate ini bisa dikatakan seperti pepatah, Gajah di depan mata tidak di lihat namun Semut di sebrang lautan bisa terus di kejar”. ungkap Sukri.
Menurutnya, penetapan Hadi Hairudin sebagi tersangka, merupakan tamparan keras Wali Kota Ternate terhadap semua aktifis Makayoa di Kota Ternate. Hadi Hairudin sebagai sala satu tokoh Makayoa. Sebagi Garda Muda Makayoa yang saat itu memberikan dukungan atas kemenangan pasangan Walikota dan wakil Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, merasa kecewa atas apa yang menimpa Hadi Hairudin yang juga kabinet di pemerintah Kota Ternate.
Lanjut Uka sapaan akrabnya, rekam jejak Hadi Hairudin dalam loyalitasnya kepada pimpinan, selama menjabat sebagai kepala Dinas Koprasi dan UMKM kota Ternate, sangat menjunjung tinggi, sebagai bawahan Wali Kota Ternate, sehingga Pa Hadi Hairudin, berjuang keras untuk kemenangan pasangan Tauhid- Nasri dan itu terbukti.
Perlu diketahui juga, tahun 2024, pemerintah kota mengalokasikan anggran bantuan langsung tunai (BLT) dengan nilai 2,7 Milyar rupiah yang bersumber dari APBD tahun 2023 untuk di salurkan kepada 555 pelaku usaha mikro, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 3.750 ojek andalan yang ada di Kota Ternate, bukan hanya itu, di tahun-tahun sebelumnya 2023,2022 juga terjadi hal yang sama.
Sukri juga menyoroti, hasil temuan LHP BPK, perwakilan malut, menurutnya, dalam temuan BPK itu, ada OPD lain yang nilai temuannya lebih besar dari Dinas Koprasi namun itu tidak menjadi perhatian bagi Aparat penegak hukum, justru Dinas Koprasi yang disasar terlebih dahulu, ini ada apa?
Sekedar informasi kepala Dinas Koprasi dan UMKM Kota Ternate, ditetapkan tersangaka atas kasus korupsi Retribusi Pasar. (tim/red)