Brindonews.com
Beranda Headline Yuslan: KPK Wajib Tindaklanjut Pengakuan Sigit Litan

Yuslan: KPK Wajib Tindaklanjut Pengakuan Sigit Litan

Sigit Litan Saat di Ruangan Sidang

TERNATE,BRN Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Yuslan Gani ikut moyoroti pengakuan Kontraktor kelas kakap Sigit Litan alian (acam), dalam memberikan kesaksian kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara AGK.

Pengakuan Sigit Litan dalam sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/7/2024) lalu.





Yusal, menyebutkan semua jenis pemberian yang diberikan kepada penyelenggara negara termasuk mantan Gubernur Malut AGK, yang dilatari relasi kepentingan karena berhubungan langsung dengan kewenangan jabatan tetap bernilai suap dan gratifikasi.

Tidak bisa dipoles dengan terminologi “bantuan” sepanjang konteks pemberiannya dilatari motifasi untuk mempermudah urusan-urusan dan kepentingan pemberi.

Kualitas keterangan  Kontraktor kelas kakap Sigit Litan sudah bisa dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi  dan mestinya ditindaklanjuti oleh KPK. Sebab,  hal yang diakui Sigit Litan berupa pemberian uang senilai Rp 600 juta dan sebidang tanah untuk kepentingan seorang penyelenggara negara atau pejabat publik. Jika fakta seperti ini didiamkan oleh penyidik KPK maka patut dipertanyakan.





“Bagi saya ini clear karena disampaikan  dan diakui secara terbuka di depan persidangan,”ungkap Yuslan kepada Senin (27/07/2024).

Aktivis Maluku Utara ini juga ini berharap KPK menindaklanjuti semua fakta persidangan yang dengan jelas mengonfirmasi  adanya peran barbagai pihak, terutama berkaitan  pemberian dalam kasus AGK ini  agar juga ditetapkan tersangka.  “Penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara diskriminatif. Semua pihak yang memiliki perbuatan yang sama harus ditindak dan dimintai pertangungjawaban hukum yang sama,”tegasnya.

Dihadapan ,majelis hakim Tpikor, Sigit litan mengaku, pernah memberikan uang atas permintaan mantan Gubernur Maluku pada tahun 2022 senilai 100 juta melalui Ramadhan Ibrahim dengan kepentingan pengobatan. Sementara uang senilai Rp. 500 juta itu diambil di kantor saya Chas. Total uang yang saya berikan senilai Rp 600 juta dan satu unit bidang tanah di areal jalan 40 Sofifi (ches/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan