Brindonews.com
Beranda Daerah Diduga Terima Uang Dari Stevy Tomas, Praktisi Hukum Desak KPK Periksa Sejumlah Oknum DPRD

Diduga Terima Uang Dari Stevy Tomas, Praktisi Hukum Desak KPK Periksa Sejumlah Oknum DPRD

TERNATE, BRN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang diduga menerima aliran dana dari ST alias Stevy Thomas, yang saat ini ditahan KPK.

Praktisi hukum, Agus Tampilang SH, kepada Brindonews.com, Senin (22/01), mengatakan, jika benar ada aliran dana ST mengalir ke sejumlah oknum anggota DPRD, KPK harus segera menindaklanjutinya.





Agus, menyebutkan, penangkapan Stevi Thomas tersebut, selain terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), juga aliran dana dari Stevi yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Penyidik KPK dapat menjadikan itu sebagai dasar untuk memanggil anggota DPRD tersebut untuk dimintai keterangan.

“Aliran dana Stevy itu sudah bisa dijadikan dasar untuk memanggil oknum anggota DPRD guna diperiksa atau dimintai keterangan. Jika terbukti wajib ditetapkan sebagai tersangka,”tegasnya.

Komisi antirasua itu mengungkapkan, peran Stevi dalam OTT sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan dan pembangunan jalan yang melewati perusahaanya. Bahkan, kuat dugaan Stevy juga melakukan transaksi dengan sejumlah oknum anggota DPRD.





Advokad muda itu menambahkan, anggota DPRD adalah penyelenggara negara, tidak diperbolehkan menyalahgunakan kekuasaan dalam hal memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. “Itu melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor,”tandasnya.

Terkait aliran dana milik Stevy, jurnalis berhasil mengantongi bukti tranfer dari seseorang yang diduga orang dekat Stevy, kepada salah seorang oknum anggota DPRD Malut. Tercatat beberapa kali terjadi transaksi/tranfer langsung ke rekening atas nama salah satu oknum anggota DPRD. (Red/tim)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan