Warga Tolong Gugat PLN
HITNO KOSSI |
TALIABU, BRN –
Warga Desa Tolong, Kecamatan Lede, Pulau Taliabu, Maluku Utara rencananya menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Ranting Bobong. Perihal gugatan itu karena warga menilai pihak PLN Ranting
Bobong membohongi mereka.
Kuasa hukum warga, Hitno Kossi menjelaskan, gugatan perdata
class action ke Pengadilan Negeri Kelas
II Bobong itu buntut dari janji perusahaan plat merah tersebut. “Pihak PLN
meminta biaya pemasangan meteran. Namun setelah di bayar listrik tak kunjung
menyala dan itu kurang lebih 6 tahun lamanya warga bersabar,” katanya.
Menurutnya, dasar yang yang diambil kliennya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan. “Karena itu kiranya pihak PLN Ranting Bobong harus
bertanggungjawab atas kerugian yang dialami kurang lebih 47 pelanggan,”
terangnya.
Sekedar diketahui, persoalan ini bermula dari PLN Ranting Bobong meminta
sejumlah uang dengan alasan biaya pemesangan meteran pada 2014 lalu. Namun hingga
memasuki akhir 2019, sejumlah pelanggan yang sudah membayarpun belum menikmati
listrik. Hingga berita ini diternitkan Direktur PLN Ranting Bobong belum
memberikan tanggapan. (her/red)