Brindonews.com






Beranda Hukrim Diduga Tipu Nasabah, Bank Muamalat Cabang Ternate Dipolisikan

Diduga Tipu Nasabah, Bank Muamalat Cabang Ternate Dipolisikan

Bank Muamalat.






TERNATE, BRN– Manajemen PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Ternate
bakal berurusan dengan polisi. Ini setelah bank syariah yang beralamat di Jalan
Hasan Esa Nomor 19 Kelurahan Takoma, Ternate Tengah itu dilaporkan ke
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.

Bank Muamalat
diperkarakan salah satu nasabahnya, Dwi Andry Prasetyo atas dugaan tindak
pidana perbankan syariah. Laporan polisi ini sudah diterima penyidik
Ditreskrimsus sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor:
STPLP/08/X/2022/Dit Reskrimsus tanggal 18 Oktober 2022.







Penasehat hukum Pelapor,
Sartono dan Muhammad Thabrani menjelaskan, dilaporkannya pihak bank buntut dari
pembiayaan murabahah antara Dwi Andry Prasetyo dan Bank Muamalat KC Ternate.

Dwi Andry Prasetyo
selaku Pelapor sudah melunasi kredit pembiayaan murabahah kepada Terlapor yang
dituangkan dalam Surat Keterangan Lunas No. 232/TTE-USP/SRT/V/2016 tanggal 18
Mei 2016. Isi surat ini menerangkan bahwa “fasilitas pembiayaan tersebut di
atas telah lunas sejak tanggal 17 Mei 2016”.

“Pembiayaan
murabahah itu untuk pembelian satu unit Mobil Grand Livina 1.5 (XV) M/T Tahun
2013 warna putih atas nama Pelapor. Namun klien kami belum juga mendapat unit
mobil beserta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil yang menjadi haknya
hingga saat ini. Padahal sudah dilunasi,” kata Sartono, Kamis, 3 November.





Sartono mengaku
kalau perkara yang dilaporkan tersebut sudah diterbitkan surat perintah
penyelidikan Nomor SP.Lidik/90/X/2022/Ditreskrimsus, tanggal 21 Oktober 2022.

Sartono mengatakan, Grand
Livina 1.5 harusnya sudah menjadi jaminan sejak dilakukan penandatangan akad atau
kontrak pembiayaan murabahah. Ironisnya, BPKB bahkan bukti mobil pun sampai sekarang
tidak berada di Bank Muamalat Indonesia Cabang Ternate.







Dengan demikian, sambung
Sartono, ada beberapa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Terlapor. Misalnya
satu unit mobil sebagai obyek kredit ternyata tidak didaftarkan pada kantor
pendaftaran fidusia (Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara). Sebab Terlapor
tidak dapat membuktikannya dengan sertifikat jaminan fidusia.

Terlapor melanggar Pasal
11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13 dan pasal 14 Undang-undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Tindakan terlapor
tidak meletakkan obyek akad sebagai benda jaminan fidusia yang tidak sesuai
dengan Pasal 6 huruf c UU Fidusia dan jelas-jelas telah melanggar prinsip
kehati-hatian atau prudent banking principle sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” jelasnya.





Selain itu, Terlapor
juga telah melanggar Pasal 42 joncto
Pasal 43 Peraturan Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.

Juga melanggar Fatwa
Dewan Syari’ah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah (selanjutnya
disebut Fatwa No. 4 DSN). Ketentuan umum murabahah dalam bank syari’ah yaitu
membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian harus
sah. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak
ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang. Secara prinsip
menjadi milik bank.







“Padahal dalam kenyataannya
ternyata obyek akad belum menjadi milik terlapor. Padahal apabila merujuk pada
angka (9) Fatwa No. 4 DSN, obyek akad harus dimiliki oleh terlapor terlebih
dahulu dibuktikan dengan adanya BPKB obyek akad di tangan Bank Muamalat
Indonesia Cabang Ternate baru akad jual beli murabahah dilakukan,” sebut
Sartono.

Terlapor, lanjut
Sartono, juga tidak melaksanakan kewajiban manajemen resiko kredit, resiko
hukum, resiko operasional, resiko reputasi dan resiko kepatuhan. Padahal,
kewajiban ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1), (2) juncto Pasal 5 ayat (1), (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor:
13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan
Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 65 /POJK.03/2016, tanggal 23 Desember 2016 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

“Akibat perbuatan
terlapor menimbulkan kerugian kepada klien kami yang sampai sekarang belum
menerima 1 unit mobil Grand Livina 1.5 (XV) M/T Tahun 2013 warna putih dengan
nomor rangka: MHBG1CG1FDJ-122009, nomor mesin: HR15-996353B yang menjadi obyek
akad antara klien kami dengan terlapor,” pungkasnya. (red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan