Brindonews.com
Beranda Headline Wanita Ini Akhirnya di Jebloskan ke Penjara

Wanita Ini Akhirnya di Jebloskan ke Penjara

Wanita Yang Beri Tanda Dilingkaran Merah adalah Tersangka Kasus Dugaan Pembatisan di Maluku Utara

TERNATE BRN – Melakukan kegaduhan di Maluku Utara dengan
kegiatan sosialisasi yang disusupi agama tertentu, Kepolisan Daerah (Polda)
Maluku Utara berhasil membawa 1 tersangka dengan inisial LSl kelahiran Semarang
26 Juli 1965 dari Garda Mengobati dan Mencegah (GMDM), Rabu (13/03/2019).





Sedangkan tersangka inisial GD dari Yayasan Barokah Surya
Nusantara (YBSN) belum bisa dibawa ke Maluku Utara (Malut), karena sedang sakit
dan dirawat rumah sakit Polri keramat Jati dan kawal ketat pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun media ini, tersangka LSI didampingi
suaminya diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Batik Air, Pukul 15:15
wit, tiba di bandara Sultan Babullah Ternate dan dikawal langsung oleh
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Malut Kombes Pol Dian Harianto
dan beberapa anggotanya.

Setelah sampai di bandara Sultan Babullah Ternate,
tersangka langsung dinaikan ke mobil tahanan Ditreskrimum Polda Malut dan dikawal
tiga mobil menuju ke kantor Ditreskrimum Polda Malut.

Sekitar pukul 15:44 wit tersangka tiba di kantor
Ditreskrimum Polda Malut dan tersangka digiring langsung ke sel tahanan, Direskrimum
Polda Malut Kombes Pol Dian Harianto kepada wartawan mengatakan, pelaku saat
ini dibawa ke Malut ini adalah pelaku yang terlibat dengan GMDM.





“Iya tersangka dari GMDM sedangkan tersangka lainnya
dari YBSN belum bisa di pulangkan karena karena sedang sakit,” akunya.

Dian menambahkan, untuk tersangka dari YBSN bakal dipulangkan
kalau ada rekomendasi dari pihak dokter polri.

“Jika rekomendasi sudah dikeluarkan, tersangka layak
dan bisa kami akan geser dan lakukan penahanan disini,” tutupnya (Shl)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan