Usulan Hak Angket 27 IUP Diterima

![]() |
Penyerahan Dokumen Hak Angket 27 IUP Yang Diduga Bermasalah |
SOFIFI, BRINDOnews – Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Malut akhirnya menerima usulah 10
fraksi atas hak angket 27 Ijin Usaha Pertambangan yang diduga bermasalah
Mewakili 10
fraksi, Wahda Z Imam yang juga ketua Komisi I DPRD mengatakan Gubernur Abdul
Gani Kasuba, dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) tanpa melalui
prosedur sehingga mengakibatkan beberapa hak antara lain berupa landrand,
jaminan reklamasi serta PSDH dan DR tidak dapat disetor ke daerah.
Lanjut
Wahda, sudah berulang kali komisi III mengundang instansi terkait untuk
menghadiri rapat akan tetapi tidak menghadiri rapat-rapat yang dimaksud, akibatnya
Komisi III kesulitan memiliki data-data Izin Usaha Pertambangan yang diduga
terjadi penyimpangan prosedur penerbitan izin usaha pertambangan.
Kata dia, pengawasan
terhadap pemerintah merupakan bagian dari tanggungjawab konstitusi dalam rangka
menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih sehingga kasus 27 IUP yang diduga
terjadi mafia penerbitan yang sangat bertantangan dengan peraturan
perundang-undangan serta merugikan keuangan daerah dan berdampak luas pada
publik harus ditertibkan,(bud)