Brindonews.com






Beranda Hukrim Tuntut Pelaku Pembunuhan Waci di Hukum Mati

Tuntut Pelaku Pembunuhan Waci di Hukum Mati

Masa aksi yang menggelar unjukrasa di depan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan

TIDORE, BRN – Front
Tragedi Kali Waci atau FTKW melakasanakan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri
Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu kemarin. Masa aksi terdiri
dari beberapa elemen mahasiswa OKK dan OKP menuntut pelaku dugaan pembunuhan di
Kali Waci dihukum mati.

Tuntutan
itu punya alasan. Menurut mereka, pembunuhan di Kali Waci bukan kasus pertama,
tapi suda 4 kali terjadi, dimulai 1985, 2013, 2016 dan 2019. Pembunuhan pertama
menewaskan 1 orang yaitu Kasiruta Kantor, Arbaya Ahmad dan Adanan Ruba  (suami istri) pada 2013, Safrudin Matoa dan
Boni Safrudin (ayah dan anak) di tahun 2016 dan di tahun 2019 merenggut nyawa 3
orang, yakni Habibu Salaton, Karim Abdurahman, dan Yusuf Halim.





Suswanto
Marsaoly, koordinator aksi menyatakan, dasar tuntutan human mati tersebut
mengingat para tersangka bukan suku togutil atau orang tobelo dalam, melainkan
masyarakat yang sadar hukum dan berdomisili di pesisir Halmahera Timur.

“Ketika
para pelaku didampingi penasehat hukum untuk memberikan eksepsi  (keberatan) saat sidang kedua di Pengadilan
Negeri Soasio pada 30 Desember 2019, para pelaku mencoba mengaburkan fakta
dengan berpura-pura tidak bisa berbahasa indonesia, sementara dalam masa penyidikan
para pelaku dengan lincah menggunakan bahasa indonesia dalam memberikan
keterangan pada tim penyidik,” terang Suswanto.





Para pelaku rencananya
menjalani sidang lanjutan 13 Januari 2020 senin pekan depan. Karena itu dia
meminta sidang dengan agenda pembacaan putusan ini hakim menerapkan pasal hukuman mati sesuai perbuatan pelaku.

“Selain
tuntutan hukuman, FTKW memberikan ultimatum diantaranya mengimbau kepada penasehat
hukum tersangka agar cukup memberikan hak hukum dan tidak mengaburkan perkara, meminta
kepada jaksa penuntut umum untuk objektif menanggapi eksepsi penasehat hukum tersangka,
dan mengimbau kepada majelis hakim menolak eksepsi,” katanya.





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan