Brindonews.com






Beranda Headline Kadis Pertanian Diduga Keluarkan SK Gubernur Sepihak

Kadis Pertanian Diduga Keluarkan SK Gubernur Sepihak

Inilah SK yang diduga Keluar Tanpa Melalui Prosedur 

SOFIFI,BRN – Plt Kepala Dinas Pertanian Provinsi
Maluku Utara Jabir Ibrahim
diduga mengeluarkan
surat keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara nomor : 623/KPTS/MU/2019 tentang Penetapan
Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran, penerima selaku pejabat pengelola
keuangan yang bersumber dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan  pada
dinas pertanian Provinsi Maluku Utara tahun 2020. diduga sepihak tanpa
diketahui Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara.





Kepala Inspektorat Provinsi Maluku
Utara Ahmad Purbaja saat dikonfirmasi wartawan, rabu (8/1/2020) mengatakan ada
laporan dari Kepala Biro Hukum Setda Malut bahwa dugaan SK Gubernur Malut yang
dikeluarkan Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara itu tanpa diketahui Biro
hukum.

”Ini baru sebatas pengadaan dari Biro
Hukum bahwa SK yang dikeluarkan Dinas Pertanian Malut itu tidak diketahui,
padahal semestinya menyangkut dengan SK Gubermur, harus melalui Biro Hukum,
nanti berkaitan dengan bendahara itu dari badan keuangan, “ujarnya

Menurutnya, letak permasalahan
diputuskan atas dugaan SK gubernur yang dikeluarkan Dinas Pertanian (Distan)
Malut tanpa diketahui Biro hukum, sehingga pihaknya akan memanggil Kadis
Pertanian Malut untuk diminta keterangan. Biro Hukum juga dimintai keterangan.”Kami
akan simpulkan permasalahan dan sanksi seperti seperti apa nanti setelah kami
minta keterangan Kadis Pertanian Malut dan Karo Hukum, rencana besok (hari ini)
kami minta keterangan,”ungkapnya.

Mantan Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Malut itu mengaku sempat
komunikasi untuk mempertanyakan SK itu pada Kadistan. Kadistan mengaku tidak
lagi memberlakukan SK itu dan akan mengusulkan SK baru.”Saya sudah konfirmasi,
dan Kadistan bilang SK itu ditahan dan tidak berlaku lagi, tapi saya tetap
minta keterangan,”tegasnya.





Sementara Kepala Biro Hukum Setda
Malut Faisal Rumbian saat dikonformasi wartawan via telpon seluler mengaku SK Gubermur
Malut nomor : 623/KPTS/MU/2019 tentang penetapan pengguna anggaran dan
bendahara pengeluaran, penerimah selaku pejabat pengelola keuangan yang
bersumber dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan  pada dinas
pertanian Provinsi Maluku Utara tahun 2020 tidak perna dikeluarkan oleh Biro
Hukum Setda Malut.

“Kami tidak pernah keluarkan SK
tersebut, pasalnya APBD 2020 sampai saat ini belum jalan, sehingga saat ini
masih dalam proses usulan SK bendahara, jadi kalau SK yang beredar, maka SK itu
tidak sah,”singkatnya.

Sedangkan Plt Kadis Pertanian
Provinsi Malut Jabir Ibrahim membenarkan SK Gubernur Malut nomor :
623/KPTS/MU/2019  itu, namun belum diberlakukan. Pasalnya SK tersebut
terjadi diskomunikasi sehingga belum digunakan.





” Benar SK itu tapi saya belum
berlakukan karena ada sedikit komunikasi, jadi nanti besok (hari ini) baru
dilakukan penyelesaian di Inspektorat Provinsi Malut. Jadi saya belum bisa
komentar panjang,  jangan sampai jadi
lain,”singkatnya. (ces)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan