Panwaslu Hentikan Kasus Pengrusakan Baliho AGK

![]() |
Jumpa pers penghentian kasus pengerusakan baliho AGK, Senin (25/6/2018) di kantor Panwaslu Morotai |
MOROTA, BRN – Panitia
Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Pulau Morotai melalui Sentra Penegakan Hukum
Terpadu ( Gakkumdu) akhirnya menghentikan penanganan dugaan kasus pengerusakan
baliho calon gubernur Propinsi Maluku Utara (Malut) Abdu Gani Kasuba (AGK) di
Desa Aru Irian Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar). Penghentian dugaan
kasus pengerusakan baliho yang dilaporkan tim sukses AGK-YA, Ricard Samatara pada
tanggal 22 Mei 2018 lalu ini dihentikan setelah diputuskan tidak memenuhi unsur
pelanggaran.
“ Kasus
pengrusakan baliho AGK yang dilaporkan ke Panwaslu resmi dihentikan, karena
tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ucap Devisi Hukum Panwaslu Pulau Morotai,
Seni Soamole saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di kantor Panwaslu,
Senin (25/6/2018).
Seni
menjelaskan, sebelum kasusnya diberhentikan,
Panwas yang tergabung dalam Gakkumdu terlebih dahulu menggelar perkara.
Namun, didalam gelar perkara itu tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran,
dengan begitu maka kasus pengrusakan baliho itu terpaksa dihentikan.
“ Jadi
kami tetap terima, laporan itu kemudian diteliti dan digelar perkara, jika
terdapat unsur pelanggaran maka akan digelar perkara kemudian rekomendasikaan
ke polisi untuk diproses lebih lanjut, tapi tidak ditemukan pelanggaran, maka
akan dihentikan,” cetusnya.
Sementara
itu, perwakilan Gakkumdun Morotai Ipda Muhamad Nasir Ali mengaku penanganan
dugaan kasus pengerusakan baliho AGK telah dihentikan. Alasannya karena setelah
dilakukan investigasi tidak ditemukannya unsur pelanggaran. “ Jadi kami sudah
turun ke Desa Aru Irian tempat baliho itu dirusak, memang benar baliho AGK
dirusaki tapi tidak ada unsur pelanggaran,” imbuhnya.
Sesuai
prosedur yang berlaku kata Nasir, setiap orang yang merusak baliho paslon yang dibuat/dipasang
KPU masuk dalam pelanggaran pemilu, namun pelanggaran pemilu tidak berlaku pada
baliho yang dipasang simpatisan paslon. “
Yang terjadi di Desa Aru Irian baliho AGK itu dipasang oleh simpatisan sendiri,
kemudian dirusaki kembali simpatisan AGK yang memasang baliho tersebut, jadi
karena baliho ini bukan dari pihak penyelenggara, maka tidak masuk dalam
pelanggaran Pemilu,” tuturnya.
Hal
serupa disampaikan Jefri Tolokonede. Perwakilan kejaksaan ini mengungkapkan,
pemberhentian kasus pengerusakan baliho AGK sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“ Gakkumdu sudah koordinasi dengan KPU Propinsi, sesuai dengan keterangan
mereka, kasus pengrusakan baliho tersebut tidak masuk dalam unsur pelanggaran
Pemilu, jadi Gakkumdu bersepakat kasusnya dihentikan,” terangnya. (Fix)