Brindonews.com






Beranda Ekopol Gubernur Malut Dianggap Langgar Kode Etik

Gubernur Malut Dianggap Langgar Kode Etik

MUKSIN AMRIN

TERNATE, BRN – Badan
Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Maluku Utara menganggap Gubernur Maluku
Utara, Abdul Gani Kasuba melanggar kode etik sebagai kepala daerah. Dukungannya
terhadap kandidat bakal calon dari PDIP pada Pilkada 2020 nanti dianggap
melenceng dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Ketua
Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin menjelaskan, dukungan terhadap salah satu
bakal calon merupakan hak progretif gubernur. Namun menurut Undang-undang Nomor
10 Tahun 2016, bupati atau walikota dilarang mengambil keputusan yang
menguntungkan salah satu pasangan calon.





“Jika
pak gubernur mau mendukung pasangan calon silahkan saja, namun mekanismenya
dalam undang-undang itu yang bersangkutan harus cuti pada saat kampanye,” kata
Muksin, Kamis (9/1).

Semestinya,
lanjut Muksin, Abdul Gani harus paham benar tentang mekanisme dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku terhadap undang-undang 10 tahun 2016.
Menurutnya, secara etika gubernur tidak bisa menyampaikan dukungannya ke publik,
karena jabatannya sebagai kepala daerah.

“Meskinya
saat ini tidak bisa dilakukan seperti itu, walapun pasangan calon belum ada. Sebab
nantinya dianggap telah menyampaikan stetmen untuk mendukung partai tertentu
yang mendukung bakal cakon tertentu,” jelasnya.





Bawaslu
bahkan membaca dan pelajari pernyataan gubernur dua periode itu. Muksin menyarankan
gunernur mestinya menahan diri memberi dukungan diluar kampanye atau cuti. Dukungan
boleh saja dilakukan kalau sudah ada penetapan pasangan calon.

“Karena
itu bawaslu mengimbau kepada kepala daerah lain juga yang tidak mengikuti pilkada
agar tidak dapat menyatakan sikap diluar kampanye. Sebab nanti publik akan
menilai, bahwa seorang kepala daerah memberikan dukungan ke calon yang di
didukung oleh partai tertentu. Sehingga itu bukan menguntukan satu pasangan
calon dan merugikan pasangan calon lainnya,” pintanya. (brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan