Bupati Halmahera Timur Batalkan Status Kades Terpilih Ino Jaya
Ardiansyah Madjid. |
HALTIM, BRN – Polemik pemilihan Kepala Desa Ino Jaya, Kecamatan Wasile Selatan,
akhirnya kelar. Ini setelah panitia tingkat Kabupaten Halmahera Timur, memutuskan
membatalkan status Yosefnat Maudul sebagai kepala desa terpilih di Desa Ino Jaya.
Alasan Bupati Halmahera Timur Ubaid
Yakub mengeluarkan surat keputusan pembatalan karena menganggap administrasi
pencalonan calon incumbent itu tidak
memenuhi syarat pada pilkades serentak.
Keputusan pembatalan ini berdasarkan Surat
Keputusan Nomor 188.45/141/22/2022 tentang Penetapan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Kepala Desa Ino Jaya.
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Kabupaten
Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid menyebutkan, alasan diterbitkannya surat
keputusan perihal pembatalan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf d
junto Pasal 37 Peraturan Bupati Nomor
14 Tahun 2021.
Pengambilan keputusan sudah sesuai diktum
kesatu dan fakta hukum hasil penyelesaian sengketa. Yosefnat Maudul dinyatakan tidak
memenuhi syarat pencalonan.
Pertama, surat keterangan tanda
kehilangan ijazah dari Polsek Wasile Selatan Nomor SKTLK/ 75/IX/2017/ SPKT
tertanggal 12 September 2017 yang digunakan saat pencalonan telah kadaluarsa. Kedua,
tidak ada surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah asal.
Dengan dictum kesatu ini, sambung
Ardiansyah, Bupati Ubaid Yakub kemudian mengeluarkan surat keputusan pembatalan
dan menetapkan calon pemenang kedua, Syarif Hanafi sebagai calon penganti
pemenang.
“Selanjutnya dilakukan pengesahan dan
pengangkatan sebagai kepala desa (terpilih). Sementara kami lagi berkonsultasi
dengan panitia desa melalui camat untuk proses pengusulan sebagai tindaklanjut
SK bupati itu,” ucapnya.
“Pihak Yosefnat sodorkan surat penganti
ijazah yang ditandatangani Kepala Cabang Dinas Pendidikan Halmahera Utara, tapi
setelah kami konfirmasi ke Dikjar (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara)
ternyata SK tersebut dibatalkan karena bukan kewenagan kepala cabang dinas.
Maka sudah tidak ada lagi pertimbangan untuk menunda sengketa Ino Jaya itu,” ujarnya.
Ardiansyah menambahkan, jika tidak ada
lagi kendala dalam pengusulan oleh panitia tingkat desa melalui BPD Desa Ino
Jaya, maka dipastikan pelantikan kepala desa terpilih Syarif Hanafi bakal
dilaksanakan waktu dekat.
“Kami tinggal menunggu itu (pengusulan
pengangkatan dari BPD Desa Ino Jaya), kalau sudah selesai bisa dipastikan
proses pelantikan segera dilaksanakan. Dan tidak ada alasan BPD dan panitia
tingkat desa menghalangi SK bupati karena tugas mereka adalah menindaklanjuti
SK Bupati. Kami sudah perintahkan camat untuk lakukan pertemuan dengan BPD dan
Panitia Desa hari ini,” pungkasnya. (mal/red)