Tongole Jadi Kampung Pemilihan Bermartabat dan Tolak Hoaks di Pilkada 2020

![]() |
Mochammad Afifuddin, Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu RI. (Dok. Idham) |
TERNATE, BRN– Masyarakat Kelurahan Tongle, Kecamatan Ternate Tengah, Kota
Ternate, Maluku Utara, bersepakat menolak
politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian dan hoaks pada pemilihan kepala
daerah atau pilkada serentak lanjutan pada 9 Desember 2020. Kesepakatan dan
komitmen menolak itu ditandai dengan lauching Kelurahan Tongole sebagai Kampung
Pemilihan Bermartabat atau KALIBER.
Ketua
Badan Pengawas Pemilu Kota Ternate Kifli Sahlan menyebutkan, edukasi politik
yang dikemas dalam lebel KALIBER guna mewujudkan kualitas pilkada yang baik.
Inovasi
pengawasan partisipatif ini lanjut Kifli, selian dilakukan pendampingan politik
terhadap masyarakat Tongole, juga komitmen bawaslu mendorong masyarakat menjaga
integritas penyelenggaran pilkada dari praktik manipulasi ataupun kecurangan.
Kifli mengemuakakan
ada tiga indikator peningkatan kualitas penyelenggaran pemilu atau pilkada. Tiga
unsur tersebut sambung Kifli, yaitu partisipasi masyarakat, kontestan atau peserta
dan integritas penyelengara.
“Kami
pikir keterlibatan masyarakat Kelurahan Tongole bisa jadi contoh. Berharap masyarakat
setempat tetap berkomitmen anti money politic, anti politisasi SARA dan anti
menyebarluaskan berita bohong atau hoaks, termasuk anti terhadap pelanggaran-pelanggaran
pemilihan lainnya yang bisa berdampak pada kualitas pemilihan,” kata Kifli
dalam sambutannya di acara Launching KALIBER di Kelurahan Tongole, Jumat (11/9)
sore.
Muksin
Amrin menyebutkan, Tongole merupakan Kelurahan Pemilihan Bermartabat keenam. Ketua
Bawaslu Provinsi Maluku Utara itu berharap Tongole menjadi tolak ukur menyukseskan
pilkada tahun ini.
“Menyukseskan
pilkada bukan hanya datang ke TPS lalu coblos atau menyalurkan hak pilih, Tetapi
peran aktif dan keterlibatan masyarakat mengawasi seluruh rangakain tahapan juga
penting,” kata Muksin.
Daftar
Pemilih Tetap atau DPT menurut Muksin masih menjadi masalah krusial disetiap
hajatan pemilihan kepala daerah di Maluku Utara. Muksin berharap KPU dalam
menetapkan DPT benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
“DPT
yang valid ini tujuannya tidak ada polemik 9 Desember. Harapan kami itu hak
pemilih yang sudah memenuhi syarat wajib menggunakan hak pilih pada pungutan hitung
nanti,” ucapnya.
“(yang)
sering terjadi itu pemilih yang sudah memenuhi syarat tidak bisa menyalurkan
hak pilih karena tidak dapat Form C6. Ada juga pemilih memenuhi syarat yang tidak
terdaftar sebagai DPT dan ada pemilih ‘fiktif’
masuk dalam DPT,” sambung Muksin.
Divisi
Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mewujudkan
pemilih bermartabat dan menjaga kualitas pemilihan bukan hanya tugas
penyelenggara pengawas. Partisipasi masyarakat serta sinergi Bawaslu dan KPU dinilai
mampu melahirkan pemilihan bermartabat, berkualitas dan berintegritas.
“Kalau
cuma kerjasama Bawaslu dan KPU saja tidak cukup. Harus butuh peran masyarakat
juga,” ucapnya.
ASN Tidak Boleh Berpihak
Burhan
Abdurrahman mengajak seluruh elemen masyarakat saling bergandeng tangan membantu
baik, Bawaslu maupun KPU dalam mewujudkan pemilihan yang bermartabat. Termasuk menjaga
netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Wali Kota
Ternate ini mengungkapkan, larangan ASN mendukung calon tertentu atau terlibat
politik praktis itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2016 dan Surat Menpan-PB Nomor B/71/M SM,00,00/2017
tentang Pelaksaan Netralitas.
Larangan
politik praktis bagi ASN itu didalamnya terdapat sembilan poin. Menurut Burhan,
poin larangan bagi ASN tersebut salah satunya memasang spanduk promosi calon
kepala daerah. (ham/red)