Brindonews.com


Beranda Daerah Kodim 1501/Ternate Gelar Pemeriksaan Kendaraan

Kodim 1501/Ternate Gelar Pemeriksaan Kendaraan

Dandim 1501/Ternate Letkol Inf R. Moch Iskandarmanto, SE

TERNATE,BRN – Dalam rangka menjamin
keamanan demi mencegah pelanggaran berlalulintas yang melibatkan anggotanya,
Kodim 1501/Ternate menggelar pemeriksaan Kendaraan dinas maupun pribadi. Baik
itu, roda dua serta roda empat milik anggota Kodim 1501/Ternate. Jumat, (11/9)

Pemeriksaan kendaraan tersebut
melibatkan Personel Denpom XVI/1 Ternate yang dipimpin oleh Kasi Gaktib Denpom
XVI/1 Ternate, Kapten Candra Agus bersama tiga orang anggotanya. kegiatan ini
juga dihadiri oleh Dandim 1501/Ternate Letkol Inf R. Moch Iskandarmanto, SE.
dan Para Perwira staf Kodim lainnya.





Dandim 1501/Ternate Letkol Inf R.
Moch Iskandarmanto, SE.  meyampaikan
bahwa kegiatan pemeriksaan kendaraan yang digelar bersama Denpom Ternate. Ini
tujuannya untuk menekan angka kecelakaan dan mencegah terjadinya pelanggaran
Lalulintas anggotanya dan mencegah kecelakaan lainnya.

Adapun pemeriksaan kendaraan
meliputi kelengkapan adminitrasi surat-surat kendaraan SIM, STNK, KTA/KTP dan
juga kelengkapan kendaraan secara fisik seperti kaca spion, lampu kendaraan,
ban, plat nomor, klakson, spedo meter, lampu sen, helm standar serta Rem
termasuk kondisi roda kendaraan yang sudah licin juga diperiksa guna mencegah
terjadinya kecelakaan.”ungkap





kegiatan ini juga akan
dilaksanakan secara rutin setiap minggu bahkan sebulan sekali. Hal ini guna
mencagah terjadinya pelanggaran disiplin berlalulintas dan untuk selalu
mengingat kepada seluruh anggota khususnya anggota Kodim 1501/Ternate dan
jajarannya.

Hal senada juga disampaikan Pasi
Intel Kodim 1501/Ternate Kapaten Inf Hidayat. Olehnya itu, hasil pemeriksaan
secara umum seperti surat-surat kendaraan bermotor baik pribadi maupun dinas.
Untuk motor pribadi semuanya lengkap SIM dan STNK namun motor dinas hanya
terdapat beberapa STNK yang sudah lewat atau Kadalawarsa, sementara itu. Untuk
kelengkapan secara fisik kendaraan terdapat lampu rem dan lampu sen kanan kiri
tidak menyala dan ban yang sudah licin.

Selanjutnya akan diberi sanksi
teguran dan untuk segera melengkapi kekurangan motor dengan batas waktu tiga hari,
apa bila lewat dari batas waktu yang sudah ditentukan maka barang bukti
tersebut akan ditahan di Makodim.(red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *