Ancaman KPU Morotai Tunggu Keputusan Bawaslu

MORATAI, BRN – Janji Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morotai menggugurkan
Partai Golongan Karya (Golkar) pada Pemilu 2019 mendatang hanya cerita ‘dongeng’.
Ancaman KPU Morotai mendiskualifikasi Partai
Golkar apabila tidak memasukkan Laporan Dana Kampanye (LDK) tepat waktu hanyalah
Laporan awal dana kampanye seharusnya diterima
KPU paling lambat 28 September 2018. Namun hingga Selasa (2/10/2018), partai berlambang
pohon beringin itu belum juga memasukkan laporan dana kampanye. Meski begitu,
KPU Morotai takut mendiskualifikasi Partai Golkar pada Pemilu 2019.
Alasan KPU belum mengambil langkah tegas ini ditengarai
surat edaran KPU Nomor 1149 yang memuat aturan partai politik (parpol) yang
tidak melaporkan LDK. Ketentuan ini parpol yang bersangkutan dapat mengajukan
sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apabila proses sidang di Bawaslu
dan keputusannya dapat ditindaklanjuti, maka Golkar wajib memasukkan LDK ke
KPU.
“ Jadi nanti kita ikuti proses sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Komisioner Devisi Hukum KPU Morotai, Luth
Djaguna, Selasa (2/10).
Menurutnya, KPU tetap mengambil prinsip dan
melaksanakan tahapan sesuai jadwal sebagaimana norma yang mengatur LDK. Golkar
telah menyiapkan dokumen penyampaian LDK. Hanya saja waktu penyampaian ke KPU sudah
melewati batas waktu. Karena itu, mekanisme yang ditempuh Golkar tentunya
melalui proses sengketa di Bawaslu. “ Bisa lewat sidang, mediasi dan lain-lain,
karena proses penyampaian di KPU sudah selesai,” katanya. (Fix/red)