Brindonews.com
Beranda News Polisi Bekuk 2 Pelaku Kasus Narkoba

Polisi Bekuk 2 Pelaku Kasus Narkoba

Wakil Kepala Polres Ternate, Kompol Djufri Dukomalamo (tengah) menunjukkan barang bukti ganja hasil pengungkapan kedua pelaku. (dok: Humas Polres Ternate)

TERNATE, BRN – Satuan Reserse Narkoba Polres
Ternate kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika. Dari perkara ini
polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing MSA, 27 tahun dan SD, 29 tahun.





Kedua pelaku di tangkap di tempat
dan waktu berbeda. Polisi lebih dulu menangkap MSA, di Kelurahan Bastiong
Talangame pada 7 Juni 2020 sekira pukul 00.00 WIT malam. Satu pack kertas mars brand ditemukan dalam saku
celananya.

Wakil Kepala Polres Ternate,
Kompol Djufri Dukomalamo menyebutkan, selain mars brand, juga ganja 0,86 gram dan 57 plastik bening kosong
diamankan dari tangan tersangka sebagai barang bukti.

Dihari yang sama, lanjut
Djufri, tersangka SD berhasil di tangkap. Ia di tangkap di Kelurahan Takoma,
sekira pukul 04.00 WIT dini hari. Dari tangan keduanya, sebanyak 2,95 gram ganja
berhasil diamankan.

“Kedua tersangka disangkakan
Pasal 114 ayat 1 atau 111 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kompol Djufri, saat jumpa pers di Polres
Ternate, Senin (8/6) sore.





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan