Brindonews.com






Beranda Ekopol Tim Hukum AGK-YA Sebut Panwaslu Pulau Taliabu Keliru

Tim Hukum AGK-YA Sebut Panwaslu Pulau Taliabu Keliru

Tim hukum paslon AGK-YA saat melakukan press confress di Hotel Kedaton, Jumat (23/3/2018). 

TERNATE,
BRN

– Tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, Abdul Gani
Kasuba – M. Al Yasin Ali (AGK-YA) menilai Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Kabupaten Pulau Taliabu keliru atas dugaan pelanggaran kampanye
(money politic) yang dilakukan di Desa Kawalo Kecamatan Taliabu Barat beberapa
waktu lalu. Hal tersebut katakana Iskandar Yoisangadji dalam pres confres di
Hotel Kedaton Kelurahan Akehuda Kecamatan Kota Ternate Utara, Jumat
(23/3/2018).

Menurut
Iskandar, indikasi atau dugaan tindak pidana pemilu money politic yang
disangkakan Panwas Kabupaten Pulau Taliabu terhadap paslon AGK-YA itu sangat
keliru. Dimana, saweran atau saro yang dilakukan juru kampanye AGK-YA, Muhaimin
Syarif kepada masyarakat di desa Kawalo Pulau Taliabu merupakan adat istiadat
desa setempat. “ Dalam pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala
daerah itu memang sudah tegas mengatur bahwa money politic itu juga merupakan
perbuatan pidana, tetapi tidak segampang itu kemudian di kaitkan dengan
peristiwa yang terjadi di Desa Kawalo Pulau Taliabu itu dapat dikatakan sebagai
perbuatan pidana,” tuturnya.





Jika
dimaknai dalam asas legalitas yang mana didalamnya ada asas legalitas formil
dan asas legalitas materil, tradisi Saro tidak bisa dikatakan sebagai satu
perbuatan pidana pemilu. Artinya,  Saro
yang merupakan adat istiadat penjemputan yang dibangun menjadi sebuah tradisi
masayarakat setempat merupakan kebiasaan hukum dan juga diakui secara hukum.
Sehingga saro atau saweran yang dilakukan Muhaimin Syarif (ketua DPC Partai
Gerindra Pulau Taliabu) terhadap lima penari itu tidak bisa dikatakan sebagai
pelanggaran kampanye.  


Nah, ini kalau dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Kawalo dikala
mana menjemput tamu yang dari luar kemudian disambut meriah dengan tradisi yang
sering dipraktekkan di desa setempat, menurut kami itu tidak bisa dikatakan
sebagai satu perbuatan pidana, karena dia tunduk dalam satu asas legalitas
materil,” ujarnya.

Kata
dia, asas legalitas materil dimaknai dalami dua fungsi yaitu fungsi negatif dan
fungsi positif. Akan tetapi, apa yang dilakukan di desa Kawalo itu bukan
merupakan satu perbuatan pidana, karena tidak dicelah oleh masyarakat. 





“ Kalau
kemudian Panwas Kabupaten Pulau Taliabu menganggap ini sebuah pelanggaran
pidana, tentu ini sangat keliru,” katanya.

Sementara
itu, Muhammad Thabrani menambahkan, berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang
kampanye yang mana diatur dalam pasal 5 (lima), salah satu metodenya adalah
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan
perundang – undangan. Artinya, pasangan calon bisa menggunakan kegiatan lain
sebagaimana diatur dalam pasal 41 PKPU nomor 4 tahun 2017 yang dimaksud dalam
pasal 5 ayat (2) huruf e. 

“ Metode dalam PKPU ini menyebutkan partai politik
atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye melaksanakan
kegiatan lain dalam bentuk kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser
musik),” imbuhnya. (emis/brn). 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan