Tiga Tersangka Kasus Aborsi dan Pembuangan Bayi Diamankan Polres Ternate
TERNATE, BRN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus aborsi dan pembuangan bayi yang terjadi di Kota Ternate, Maluku Utara.
Dua tersangka merupakan pasangan kekasih berinisial RLA alias Ahmad (22) dan RAL alias Nani (21). Sementara satu tersangka lainnya adalah HU alias Oci (64), yang diduga berperan sebagai dukun kampung sekaligus membantu proses pengguguran kandungan.
Kapolres Ternate Ungkap Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/6/2026), Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan bahwa kasus aborsi tersebut dilakukan atas kesepakatan pasangan kekasih dengan bantuan tersangka ketiga.
Menurut Kapolres, motif utama tindakan tersebut karena RAL masih berstatus mahasiswi, sedangkan RLA masih mengikuti proses seleksi pekerjaan sehingga keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan.
“Bayi yang digugurkan itu usia kandungannya memasuki delapan bulan dan tindakan tersebut dilakukan karena ada kesepakatan bersama,” ujar Kapolres.
Modus Pengguguran Kandungan dengan Bantuan Dukun Kampung
Setelah mencapai kesepakatan, kedua tersangka mendatangi dukun kampung untuk meminta bantuan menggugurkan kandungan.
Kapolres menjelaskan, proses aborsi dilakukan dengan cara memasukkan benda menyerupai kain kasa ke dalam vagina korban, melakukan pijatan pada perut, serta memberikan minuman tertentu. Untuk jasa tersebut, tersangka HU awalnya meminta biaya sebesar Rp9 juta, namun kemudian disepakati menjadi Rp3 juta.
Bayi Dikuburkan di Belakang Kelurahan Fitu
Bayi yang telah digugurkan kemudian dikuburkan di jalan belakang Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.
Berdasarkan hasil analisis DNA terhadap barang bukti, polisi memastikan bahwa bayi tersebut secara genetik merupakan anak biologis dari pasangan RLA dan RAL.
“Berdasarkan hasil analisis seluruh profil DNA dari sampel barang bukti, telah dibuktikan secara ilmiah bahwa bayi tersebut merupakan anak biologis kedua tersangka,” jelas Kapolres.
Kasus Penemuan Bayi di Ternate Masih Marak
Kapolres juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat ada enam kasus penemuan bayi di wilayah Ternate. Dari jumlah tersebut, satu kasus berhasil diungkap, sementara lima kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim Polres Ternate.






