Ribuan Liter Miras Dan Ratusan Kenalpot Recing Dimusnahkan
Jelang natal dan tahun baru Ribuan liter Miras dimusnahkan |
TERNATE, BRN – Jelang Natal dan tahun baru 2019, jajaran Polres Ternate melalui hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) mulai periode bulan Juni hingga Desember 2018 berhasil memusnahkan Barang Bukti (BB) berbagai jenis Minuman Keras (Miras) yang didominasi oleh Captikus, tak hanya itu, Kanalpot recing dan spiker mobil yang berukuran besar juga dimusnahkan.
Kapolres kota Ternate, AKBP Azhari Juanda kepada awak media Jumat (21/12/2018) mengatakan untuk pemusnahan Miras milik, Polres Ternate sebanyak 2.432 Liter Cap Tikus dan 100 Botol Bir Hitam Putih, Sedangkan milik Dit Samapta Polda Malut yang di musnahkan bersama polres Ternate sebanyak 1.175 Liter Cap Tikus sehingga total Miras yang dimusnahkan secara keseluruhan sebanyak 3.607 Liter.
Sementara untuk kanalpot recing yang dimusnahkan sebanyak 262 kenalpot racing, dan terdapat satu buah kenalpot yang harganya Rp. 14.500.000 dan 9 kanalpot lainnya dengan harganya per buah Rp. 7.000.000.
” Tak hanya Miras dan kenalpot racing yang di musnahkan, tetapi 22 spiker mobil berukuran besar, mobil Angkot juga di musnahkan yang di cabut dari kolong mobil, ” Katanya.
Menurutnya, Miras jenis cap tikus di musnahkan dengan cara, membuang air miras ke dalam lubang yang sudah di gali kurang lebih 15 meter, sedang kenalpot racing dan Spiker Mobil berukuran besar, di Musnahkan dengan cara di lindas Bulldozer
Kata dia, pemusnahan miras dilakukan dalam rangka kesiapan pengamanan, Natal 2018 dan tahun baru 2019. “Memasuki natal dan tahun baru, mari sama-sama kita Jang coba-coba mengkonsumsi Miras, tidak menggunakan kenalpot racing, Spiker Mobil berukuran besar, karena itu sangat menggangu masyarakat lainnya, ” pungkasnya.
Lanjut dia, kepada masyarakat khususnya kota Ternate agar tidak lagi menggunakan kenalpot racing dan Spiker Mobil berukuran besar serta mengkonsumsi Miras karena dapat menggangu kenyamanan orang.
” Miras adalah sumber kejahatan, Miras bisa mempengaruhi seseorang melakukan pembunuhan, Pemerkosaan, pencurian, dan tindakan asusila lainya, ” tuturnya. (Shl)