Tak Gentar, Kuasa Hukum Dikbud Malut Lapor Balik Majelis Hukum Muhmammadiyah Ke Polda
Kuasa Hukum Dikbud Malut,Muhammad Konoras BersamaTtimnya |
TERNATE,
BRN – Kuasa Hukum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dikbud) Provinsi Maluku Utara
Muhammad Konoras kembali melaporkan kuasa hukum dan ham Muhammadiyah Rahim
Yasim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut atas tuduhan
laporan palsu.
Pihaknya
menyampaikan terhadap bapak kapolda Malut Irjen Pol Rikwanto dan Direktur
Reskrimum terkait pristiwa hukum laporan palsu dengan mengunakan dokumen yang
diduga palsu di lakukan oleh majelis hukum dan ham Muhammadiyah Ternate.
“Tanggal
21 September 2020 terlapor majelis hukum dan ham Muhammadiyah Ternate telah
menyampaikan laporan ke Ditreskrimum Polda Malut dengan menuduh klein kami
Kadikbud Malut telah melakukan pemerasan dan menyebarkan berita bohong dan
memfitnah mejelis hukum dan ham Muhammadiyah Ternate,”ujar Konoras ketika
di konfirmasi kabarmalut,Kamis (8/10/2020).
Konoras
menunturkan, anehnya lagi laporan mejelis hukum dan ham Muhammadiyah Ternate
tidak membawah kepentingan seorang kepala daerah Halmahera Selatan (Halsel)
Usman Sidik yang katanya sebagai siswa terbaik yang merasa dirugikan atas
fitnah yang dilakukan oleh kleinya yang menuduh Usman Sidik salah menggunakan
Ijazah STTB palsu.
“Setelah
klein kami mencermati isi laporan dari mejelis hukum dan ham Muhammadiyah
Ternate, klein kami tidak pernah
pemerasan dan menyebarkan berita bohong
sebagaimana yang di tuduhkan oleh mejelis hukum dan ham
Muhammadiyah,”akunya
Pengacara
senior ini mengatakan, apa yang di sampaikan mejelis hukum dan ham Muhammadiyah
Ternate kepada Polda Malut sama sekali tidak dilakukan oleh kleinnya Kadikbud,
laporan menurut kuasa hukum sebagai laporan palsu yang bertujuan untuk
memfitnah kleinnya.
“Kami
mohon kiranya bapak kapolda dan Direktur Reskrimum Polda Malut berkenah
melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memanggil majelis hukum dan ham
Muhammadiyah Ternate untuk di mintai keterangan dan juga klein kami ,guna
menuntut pristiwa pidananya,”pungkasnya. (tim/red)