Paripurna Penetapan Tiga Pimpinan Definitif Dekot Ternate

![]() |
Tiga pimpinan DPRD Kota Ternate. Muhajirin Bailussy (kiri), Henny Sutan Muda (tengah), Djadid Ali (kanan) |
TERNATE, BRN – Tiga pimpinan DPRD Kota Ternate definitif periode
2019-2024 resmi ditetapkan. Penetapan pimpinan definitif melalui paripurna itu kursi
ketua dijabat olehMuhajirin Bailussy.
Muhajirin mengatakan, selain dirinya, dalam rapat tersebut
dua koleganya yaituHenny Sutan Mudadan Djadid Aliditetapkan sebagai wakil ketua I dan II DPRD Kota Ternate. “Penetapan unsur pimpinan definitif ini mengacu pada
ketentuan Pasal 164 ayat (4) dan (7) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah. Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa dalam hal lebih dari satu partai
yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua,” katanya.
Politisi PKB itu mengemukakan, pengusulan ketua dan wakil ketua adalah anggota
DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak sesuai urutan
perolehan suara.
Sesuai berita acara KPU Ternate Nomor
52/PL.01.9-BA/8271/Kota/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Ternate tahun 2019 surat keputusan KPU Ternate
nomor :41/PL.01.7-kpt/8271/kota/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Perolehan Surat Peserta Pemilu Anggota DPRD di tingkat Kota
Ternate tahun 2019 terdapat 3 partai politik yang berhak mengusulkan unsur
pimpinan masa bakti 2019-2024 untuk DPRD Kota Ternate.
“Tiga partai politik tersebut meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai
Demokrat dan Partai Golongan Karya (Golkar),” katanya usai paripurna. “Hasil
paripurna selanjutnya disampaikan ke Gubernur Maluku Utara untuk disahkan.
Setelah itu dilakukan paripurna,” tambahnya.
Penetapan Muahjirin berdasarkan SK DPP PKB Nomor
344/DPC-03/V/A.1/IX//2019 tertanggal 21 September 2019. Sementara Henny Sutan
Muda sesuai surat DPC Partai Demokrat Kota Ternate Nomor :16/DPC PD/KT/IX/2019 pada
19 September 2019, sedangkan Djadid Ali berdasarkan surat pengusulan DPD partai
Golkar Kota Ternate dengan Nomor 018/DPD -Golkar/KT/IX/2019 pada 29 september
DPD. (ko/red)