Brindonews.com
Beranda News Tidak Bayar Upah Kerja, HMI Bakal Adukan PT. NSS ke Disnaker Kota Ternate

Tidak Bayar Upah Kerja, HMI Bakal Adukan PT. NSS ke Disnaker Kota Ternate

Ilustrasi.

TERNATE, BRN – Himpunan
Mahasiswa Islam atau HMI Cabang Ternate
berencana mengadukan PT. Nusantara Surya Sakti atau PT. NSS ke Dinas
Ketenagakerjaan Kota Ternate. Pengaduan tersebut menyusul perusahaan dealer
sepeda motor itu menunggak upah pekerja.





Ketua HMI Cabang
Ternate Safrudin mengatakan, tunggakan
pembayaran gaji karyawan oleh PT. NSS itu diketahui setelah salah satu karyawan
menceritakan kepadanya, Kamis malam, 12 November 2020.

Dalam cerita
karyawan tersebut, sambung Safrudin, ia sudah mengaku dua bulan upahnya tidak
dibayarkan. Padahal korban sudah menanyakan atau mengonfirmasi Manager PT NSS.

“Karyawan atau
korban ini mengirim pesan WhatsApp, namun manager hanya baca tanpa
mengonfirmasi balik. Korban kemudian berinisiatif menelpon, tapi panggilannya
ditolak,” ucap Safrudin, mengulangi pembicaraannya dengan korban.





Belum dibayarnya
upah pekerja ini, menurut safrudin, PT. NSS dianggap sudah mendeskrimasi
hak-hak buruh, termasuk mengabaikan hak karyawan atas upah buruh dan
ketenagakerja.

“Korban juga berinisiatif
menunggu manager untuk menyakan langsung soal upah kerja, namun manager
menjelaskan kalau NIP korban mangkir.  Makanya
kemungkinan tidak dicairkan upah atau tidak diberikan upah selama kerja.”.

“Menurut
keterangan korban, soal NIP itu kewenangannya HR pusat. Korban bilang mekanisme
pengupahan PT. NSS diupah per hari sesuai jam kerja dimulai pukul 8:30 WIT sampai
pukul 14:00 WIT. Gaji karyawan akan di potong kalau absensi tidak diisi, karena
dianggap tidak masuk kerja (alpa),” katanya dalam keterangan tertulis yang
diterima brindonews.com, Jumat malam, 13 November 2020.





Kepala Bidang
PTKP HMI Cabang Ternate Gufran Ayub mengatakan,
maksud pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate itu untuk mencari solusi
mengenai pembayaran upah kerja.

Gufran berpendapat,
PT. NSS sudah melanggar Pasal 93 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerja, termasuk melanggar Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang upah.





“Perusahaan
sudah tentu didenda kalau saja terlambat atau sengaja dan/atau lalai
kewajibannya membayar gaji. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan
kewajiban perusahaan membayar hak upah karyawan. Kurang lebih dalam denda yang
sesuai rugulasi presentase 5 persen untuk setiap hari dari keterlambatan
besaran gaji karyawan,” ungkapnya.

Berita ini brindonews.com
belum memintai keterangan atau klarifikasi dari Manager PT. NSS Cabang Ternate.
Brindonews.com akan memintai tanggapan pihak PT.
NSS pada Senin pekan depan, 16 November 2020. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan