Rancangan UU UMKM Menjadi Prorioritas Komite IV DPD-RI
Wakil Ketua Komite IV DPD-RI Basri Salama Saat Di Wawancarai Wartawan (Foto : Shl) |
TERNATE BRN – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD – RI). bersama Universitas Khairun (Unkhair) Ternate laksanakan Uji Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang (UU) tentang penjaminan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan tiga pemateri yaitu, Syamsul B. Hurasan, Andy Heny Mulawaty Nursin, dan Muamil Sunan.
Wakil ketua komite IV DPD RI Basri Salama kepada wartawan mengatakan tujuan dari kegiatan ini until mendapatkan masukan, dari Unkhair Ternate khusunya fakultas ekonomi,
“Masukan dari stekholder maupun masukan dari pemateri, akan menjadi rujukan bagi kami dalam melakukan harmonisasi, rancangan UU usaha mikro kecil dan menengah,” Ungkap Basri di Auditorium Fakultas Ekonomi Selasa, (02/07/2019).
Menurutnya UU ini bakal menjadi prioritas di DPD-RI karena penjaminan penjaminan UU mikro kecil dan menenah ini, di anggap sangat penting dalam membantu para pelaku usaha,
“Jika tercapai, pelaku usaha akan mendapatkan jaminan, selain permodalan pelaku usaha memiliki akses pasar, memiliki perjaminan bahan baku, dan ada pendampingan dari pemerintah maupun stekholder,” Katanya
Basri juga menambahkan, selama ini pihaknya melihat akses mikro kecil dan menengah di perbankkan agak bermasalah, selain Suber Daya Manusia (SDM) terbatas dan juga memilki keterbatasan informasi dan teknologi
“Bank juga begitu ragu ketika memberikan pembiyayaan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah, karena banyaknya kredir-kredit yang macet,” Tutupnya (shl)